OTT Kepala Daerah Berulang, Akibat Ongkos Politik Yang Terlalu Mahal

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Jan 2026 18:57 16 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir kembali mengingatkan publik bahwa persoalan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, dan akibat terlalu tingginya ongkos politik, Rabu (21/1/2026).

Praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan proyek pembangunan, menunjukkan bahwa sistem birokrasi belum sepenuhnya berjalan secara transparan dan akuntabel, serta budaya pengembalian biaya investasi politik saat pilkada yang terlalu tinggi.

Penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi, terkait dugaan penerimaan fee proyek, dengan sedikitnya 15 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperlihatkan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan masih terjadi di tingkat pemerintahan daerah. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret perkara serupa.

Sebelumnya, pada Desember 2025, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama lima orang lainnya. Dengan ditangkapnya Ardito, jumlah kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjerat OTT kembali bertambah.

Sebelumnya, KPK telah menangkap tiga kepala daerah hasil Pilkada 2024, yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bupati Pati, Sadewo, terjaring OTT beberapa hari lalu, meskipun hingga kini KPK belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat yang bersangkutan, namun dari rentetan peristiwa tersebut mengindikasikan bahwa persoalan korupsi dalam proyek publik bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan memiliki pola yang berulang. Di banyak daerah, praktik fee proyek telah lama menjadi isu yang diperbincangkan.

Mekanisme pengadaan dan pelaksanaan proyek yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik kerap bergeser menjadi arena transaksi kepentingan. Akibatnya, kualitas pembangunan, efisiensi anggaran, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah ikut tergerus.

Korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada menurunnya mutu pelayanan publik.

Istilah biaya proyek dalam konteks pengadaan barang dan jasa umumnya mengacu pada dugaan setoran uang yang diminta atau diterima pihak tertentu agar proses proyek berjalan sesuai keinginan pemberi informasi. Praktik ini di lapangan sering pula disebut “uang jatah”, “biaya komitmen”, atau “uang koordinasi”.

Meski terdengar seperti urusan administrasi, pada praktiknya biaya proyek dapat mengarah pada dugaan suap atau pemerasan, karena berpotensi mempengaruhi keputusan proyek yang seharusnya dilakukan secara tujuan sesuai aturan.

Dalam banyak kasus, biaya proyek diduga muncul sejak tahap awal, mulai dari pengondisian pemenang pekerjaan, pengesahan dokumen, hingga pencairan anggaran. Setoran bisa terjadi sekali atau bertahap, mengikuti kemajuan pekerjaan dan kebutuhan “pengamanan” agar proyek tidak tersendat.

Pola inilah yang membuat biaya proyek kerap menjadi pintu masuk korupsi yang sulit diputuskan, karena melibatkan rantai panjang antara penyedia jasa dan pihak yang memiliki kewenangan.

Dampak biaya proyek bukan hanya soal uang “di balik meja”. Praktik ini bisa menurunkan kualitas pembangunan dan menggerus kepercayaan publik, karena proyek berpotensi dimenangkan bukan oleh pihak yang paling kompeten, melainkan yang mampu “membayar”.

Kebocoran anggaran juga berisiko membuat hasil pekerjaan tidak maksimal, sementara masyarakat tetap harus menanggung dampaknya dalam bentuk layanan publik yang tidak optimal dan infrastruktur yang bermasalah.

Kasus OTT beberapa Kepala Daerah menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan dan anggaran pengelolaan di daerah masih rentan disusupi kepentingan pribadi.

Penindakan hukum yang dilakukan KPK juga menegaskan bahwa praktik biaya proyek dan penyimpangan dana yang berkaitan dengan program sosial seperti CSR tetap menjadi fokus pengawasan, terutama ketika menyentuh ranah jabatan publik dan proyek yang bersumber dari uang rakyat. | Pnr.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!