RadarCyberNusantara.Id | Sekretaris Jenderal Panji Padang Ratu dari Laskar Lampung menyesalkan munculnya pro dan kontra terkait penertiban serta penghentian aktivitas tambang emas ilegal di lahan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Menurut Panji, narasi yang menyebut kebijakan penertiban tambang ilegal sebagai langkah yang tidak pro rakyat dan mematikan ekonomi masyarakat kecil merupakan cara pandang yang keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Jangan menjadikan alasan perut rakyat sebagai tameng untuk melindungi kepentingan cukong tambang ilegal. Faktanya, praktik tambang ilegal selama ini lebih banyak menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat hanya dijadikan tameng,” tegas Panji.
Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga seluruh aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pertambangan, wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, menurutnya tidak boleh ada pembenaran terhadap aktivitas yang secara nyata melanggar hukum.
“Tidak boleh ada pembenaran terhadap kegiatan ilegal dengan alasan ekonomi. Jika dibiarkan, praktik seperti ini hanya akan merugikan negara, merusak lingkungan, serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Panji juga menyoroti bahwa aktivitas tambang emas ilegal tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap penerimaan negara maupun pendapatan daerah. Sebaliknya, kegiatan tersebut justru berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Tambang ilegal merusak ekosistem, mencemari sumber air, dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat. Kerusakan yang ditimbulkan bisa berlangsung dalam jangka panjang, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh para cukong,” katanya.
Lebih lanjut, Panji meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada penertiban aktivitas tambang di lapangan, tetapi juga mengusut aktor-aktor yang berada di belakang praktik tersebut.
Ia juga mendesak agar aparat mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran dari pihak pengelola lahan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 tempat aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung.
“Penegak hukum perlu mendalami apakah ada unsur pembiaran dari pihak pengelola kawasan perkebunan. Jika memang ada, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Panji meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dari aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk mengungkap siapa saja pihak yang diuntungkan dari praktik tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan. Yang harus diungkap adalah siapa cukongnya, siapa yang membiayai, dan ke mana aliran uang dari tambang ilegal itu,” ujarnya.
Sebagai organisasi masyarakat daerah, Laskar Lampung menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menertibkan praktik tambang emas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kepastian hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Penegakan hukum harus tegas agar tidak ada lagi pihak yang merasa bebas merusak lingkungan demi keuntungan pribadi,” tutup Panji.
Tidak ada komentar