RadarCyberNusantara.Id | Memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 27 November 2024, seharusnya segala bentuk kampanye baik berupa sosialisasi langsung maupun melalui Alat Peraga Kampanye (APK) dihentikan.
Panwascam sebagai perpanjangan tangan Bawaslu selaku pengawas dalam penyelenggaraan pilkada seharusnya mengambil langkah dan tindakan jika masih terdapat APK paslon yang masih terpasang baik dijalan maupun dirumah-rumah warga.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh panwascam Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, dengan masih adanya APK berupa baleho maupun banner paslon yang terpajang dipinggir jalan.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh salah satu warga masyarakat sekitar yang berinisial M, dia mengatakan bahwa tidak ada petugas dari panwascam maupun PTPS yang melepas APK paslon tersebut.
“Dari kemaren tidak ada pihak panwascam maupun PTPS yang berusaha untuk melepaskan APK paslon yang masih terpasang itu,” ujarnya.
Bahkan menurutnya ada beberapa APK yang dilepas sendiri oleh warga masyarakat.
“Justru di gang sebelah rumah saya warga masyarakat yang berinisiatif sendiri untuk melepas APK paslon yang ada, padahal setau saya itu adalah tugas dan tanggung jawab panwascam selaku pengawas pilkada.” Tandasnya.
Sementara itu, saat media ini berusaha meminta keterangan dan konfirmasi kepada panwascam Sribhawono dengan mendatangi sekretariat panwascam namun sekretariat nya dalam keadaan tertutup. | Putra.