Pasangan Kumpul Kebo Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Saat Asik Nyabu Bareng

waktu baca 1 menit
Jumat, 12 Jul 2024 22:37 9 Admin RCN

RadarCyberNusantara.com | Unit Reskrim Polsek Sukarame membekuk pasangan bukan suami istri, saat keduanya tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

DY (46) yang berprofesi sebagai juru parkir dan MN (44) seorang ibu rumah tangga, ditangkap petugas di rumah MN (44), di jalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (3/7/2024) malam.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa saat ditangkap, Petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu sisa pakai, 1 buah pipa kaca (pirex).

“DY (46) datang ke rumah MN (44) bawa sabu, abis itu ya, dipakai bareng bareng” kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Jumat (12/7/2024).

Hasil pemeriksaan, keduanya rutin mengkonsumsi sabu, bisa sampai 2 kali dalam seminggu.

“Seminggu bisa 2 kali nyabu bareng, bahkan MN (44) sudah sejak tahun 2015 mengenal barang haram ini” jelas Kompol M. Rohmawan.

Rohmawan menambahkan DY (46) biasa membeli paket sabu seharga 200 ribu rupiah.

“Hasil uang markir, atau ngojek, disisihkan sama DY (46) buat beli sabu” Kata Kompol Rohmawan.

Saat ini , Polsek Sukarame telah melakukan penahanan terhadap keduanya.

“Kita masih dalami dari mana barang haram tersebut didapatkan” kata Rohmawan. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
error: Content is protected !!