RadarCyberNusantara.id |Pengelolaan Terminal Gading Rejo Pringsewu oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung telah menjadi sorotan publik karena kegagalan dalam mengelola terminal tersebut. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing sumber:
*Keterangan PJ Kadis Perhubungan Pringsewu*
PJ Kadis Perhubungan Pringsewu menjelaskan bahwa pengelolaan Terminal Gading Rejo telah diambil alih oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung pada tahun 2024. Hal ini disebabkan oleh perubahan kebijakan pengelolaan terminal tipe C yang dikelola oleh provinsi. PJ Kadis Perhubungan Pringsewu juga menyatakan bahwa pengelolaan terminal Gading Rejo saat ini memang sudah menjadi kewenangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
*Keterangan Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Lampung*
Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menjelaskan bahwa surat yang masuk ke provinsi Lampung berlogokan kop Pekon Gading Rejo Utara yang bertemakan Hiburan Rakyat dan Pasar Murah UMKM. Mereka juga menerangkan bahwa kegiatan tersebut bukanlah pasar malam, melainkan UMKM yang bertujuan untuk memajukan perekonomian kerakyatan.
“Yang harus diketahui itu bukan pasar malam karena izin ke kita itu UMKM dan nyatanya itu memang UMKM datanya lengkap,” jelas pegawai tersebut.
Mereka juga menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu fungsi terminal itu sendiri. “Kegiatan itu tidak mengganggu dari fungsi terminal itu sendiri,” tambah pegawai tersebut.
Pegawai tersebut juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari inovasi untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) provinsi Lampung. “Ini bagian dari inovasi kita dari unsur untuk meningkatkan PAD karena mereka yang mengadakan itu tidak hanya mengadakan tok, karena harus kita ukur dan mereka harus setor PAD juga,” jelas pegawai tersebut.
Namun, ketika ditanya tentang PAD yang diperoleh dari kegiatan tersebut, pegawai tersebut menyatakan bahwa itu bukan bagian mereka, melainkan bagian perhitungan aset yang ada bagian sendiri. “tepisnya.
Pegawai tersebut juga menyebutkan bahwa ada beberapa tokoh dari Pringsewu yang datang ke Dinas Perhubungan Provinsi Lampung untuk meminta izin kegiatan tersebut. “Kedatangan beberapa tokoh dari Pringsewu kedinas provinsi Lampung yang mengatas namakan mewakili masyarakat yaitu atas nama Ridwan didampingi oleh kepala Pekon setempat beserta agus itu mereka yang meminta menginginkan,” jelas pegawai tersebut.
Mereka juga menyarankan agar tim investigasi menghubungi Agus selaku tokoh yang mengkoordinir kegiatan tersebut untuk memperoleh informasi lebih lanjut. “Untuk pelaksanaan sendiri coba silahkan comfirmasi kepada Agus selaku tokoh disana yang mengkordinir disana,” papar pegawai tersebut
*Fakta yang Berbeda*
Berdasarkan informasi dan wawancara dengan beberapa sumber, pedagang 70% adalah pedagang dari luar daerah yang lebih jelasnya sudah satu kesatuan dari pengelola pasar malam Arista Jaya. Pedagang UMKM yang disebutkan hanya 30% warga Pringsewu. Selain itu, pedagang setempat yang akan ikut berjualan di titik tersebut dikenakan biaya sewa tempat yang fantastis, yaitu sebesar Rp 250.000.
*Dampak Buruk pada Pasar Gading Rejo*
Kegiatan pasar malam di terminal Gading Rejo juga berdampak buruk pada Pasar Gading Rejo yang terletak di sebelah terminal. Pasar tersebut mengeluhkan dampak buruk dari imbas sampah yang diduga ditumpuk di pasar.
*Kesimpulan*
Pengelolaan Terminal Gading Rejo Pringsewu oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung perlu dipertanyakan. Kegiatan pasar malam di terminal tersebut telah menyebabkan kemacetan, keresahan, dan kekhawatiran akan keselamatan masyarakat. Dinas Perhubungan Provinsi Lampung perlu melakukan perbaikan dalam pengelolaan terminal tersebut untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan sekitar. |Tim