• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Pelaku Pemerasan Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban

Melia Efrianti by Melia Efrianti
24 Februari 2025
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Tengah
0
Pelaku Pemerasan Berhasil Ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.id | Seorang buruh harian lepas menjadi korban pemerasan oleh pria asal Bumiratu Nuban Lampung Tengah.

Pemerasan itu dilakukan oleh PZL (30) terhadap EDY (58) asal Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Selasa (11/2/25).

Menurut Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan oleh PZL yakni memanfaatkan kedekatan istrinya dengan korban.

Lalu, katanya, PZL melakukan pemerasan dengan tuduhan perselingkuhan.

Baca Selanjutnya

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

“Pelaku memakai HP istrinya untuk memancing korban hingga mau datang ke kontrakan. Setelah terpancing, korban dilabrak dan diancam, kemudian korban diperas hingga Rp 7,7 juta,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (24/2/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat PZL mengetahui bahwa istrinya menjalin kedekatan dengan korban pada 11 Februari 2025.

Percakapan itupun makin intens hingga HP itu diambil alih oleh PZL.

Bukannya marah, PZL justru memanfaatkan istrinya untuk bersekongkol melakukan tindak pemerasan.

Melalui HP istrinya, PZL mengirimkan pesan yang memancing korban untuk datang ke kontrakannya yang berada di Dusun I Bumi Ratu, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

“Dugaan istri PZL menjalankan prostritusi online ada, tapi masih kita dalami dan kita selidiki,” ujarnya.

“Tugas Istri pelaku yakni menyambut korban dan meminta korban memasukkan motor ke dalam kontrakan. Setelah keduanya berduaan dalam kamar, barulah PZL melabrak mereka,” kata dia.

Kapolsek melanjutkan, momen itu dimanfaatkan PZL untuk memeras dengan mengancam akan melaporkan ke aparatur kampung setempat.

Tentu saja, PZL merekam video korban berduaan dengan istrinya, membuat korban takut dan meminta PZL berdamai.

Merasa di atas angin, PZL pun menyandera korban dengan ancamannya, pemerasan pun terjadi.

“Awalnya, korban memberi uang Rp 300 ribu, tapi PZL menolak dan minta uang Rp 5 juta. Korban pun diperbolehkan pergi setelah membayarkan uang tersebut,” terangnya.

Namun, aksi pelaku tak berhenti sampai disitu. PZL kembali memeras korban dengan memanfaatkan video istrinya dengan korban.

Pada Jumat 14 Februari 2025, korban diperas uang senilai Rp 700 ribu, uang itu dipakai pelaku untuk merental mobil bersama istrinya.

“Terakhir korban diperas pada Selasa 18 Februari 2025, korban dihubungi PZL dan meminta uang Rp 2 juta, alasannya hendak membawa istri ke dukun,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban pun akhirnya melaporkan ke Polsek Bumiratu Nuban, PZL pun ditangkap pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar jam 15.00 WIB.

“PZL dijerat kasus tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan prostitusi online yang menjadi kedok istri pelaku menjalin kedekatan terhadap korban.

“Untuk istri PZL tidak kami tangkap dan sementara masih berstatus saksi. Jika istri terbukti melakukan praktik prostitusi online untuk menjebak dan memeras korban, maka yang bersangkutan akan kami tangkap juga,” demikian pungkasnya.

|Red

Dilihat: 16

Terkait

Tags: Berhasil DitangkapLampung TengahPelaku PemerasanPolsek Bumi Ratu Nuban

Related Posts

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan

22 Agustus 2025
1
PLN Pulung Kencana Gencar Mengantisipasi Perusakan Gardu Listrik
Lampung

PLN Pulung Kencana Gencar Mengantisipasi Perusakan Gardu Listrik

22 Agustus 2025
1
Next Post

Respon Cepat Bencana Banjir, Wakil Gubernur Lampung Gelar Rapat Penanganan dan Penanggulangan Banjir di Provinsi Lampung

Dugaan Pencemaran Limbah Nihil, “CSR” PT.Ciomas Adisatwa Dipertanyakan?

Dugaan Pencemaran Limbah Nihil, "CSR" PT.Ciomas Adisatwa Dipertanyakan?

Kapolda Lampung Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari di SPN Polda Lampung

Kapolda Lampung Luncurkan Program Pekarangan Pangan Lestari di SPN Polda Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Ketua TP-PKK Lampung Utara Devriyana Marda Ardian, S.Kom Menghadiri Pengajian Akbar Triwulan Muslimat NU Kecamatan Abung Surakarta dan Halal Bihalal

7 Mei 2023
1

PLN Siagakan Tim PDKB, Optimalkan Pemeliharaan Tanpa Padam Saat Periode Siaga Nataru

28 Desember 2023
1
Dandim 0410/KBL Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Kasus Tindak Pidana

Dandim 0410/KBL Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Kasus Tindak Pidana

5 November 2024
1

Iskardo Ketua Bawaslu Lampung Peridode 2022 – 2027

22 September 2022
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!