• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kebun Karet Natar Ditangkap

Melia Efrianti by Melia Efrianti
17 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Selatan
0
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kebun Karet Natar Ditangkap
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.id | Tim gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polres Pringsewu berhasil menangkap Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), warga Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan yang sempat buron.

“Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pringsewu, di Desa Waringinsarisari Barat, Kecamatan Sukoharjo,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolres Lampung Selatan, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Natar, Senin, 16 Juni 2025 pukul 15.30 WIB.

Penangkapan Joni berlangsung pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, saat digerebek, Joni sedang tidur di kursi di rumah tersebut. Polisi langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan. “Kami mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak cepat untuk menangkapnya,” kata Kapolres Lamsel.

Penangkapan Joni berawal dari keterlibatannya dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban CA (15), warga Kecamatan Banyumas, Pringsewu. Polisi dari Polsek Sukoharjo Pringsewu pun melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah peristiwa yang terjadi di Pringsewu, pelaku melarikan diri menuju kebun korban pembunuhan yang ada di Natar.

Baca Selanjutnya

Polsek Katibung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan, Wujudkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-80

Dandim 0410/KBL Hadiri Peringatan HAN Ke-41 Tahun 2025 di Gedung Semergou

HUT RI ke-80: Yadika Pagelaran Pringsewu Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Olahraga yang Menggelora

Pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, di ladang jagung, korban Siti Sulasih (31) menemukan pelaku yang sedang tertidur. Korban menegur pelaku dengan berkata, “Ngapain kamu di situ?” Teguran tersebut membuat pelaku bangun dan berdiri, sementara korban melanjutkan pekerjaannya.

Namun, setelah korban pergi, pelaku melihat sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik korban yang terparkir tidak jauh dari sana. Melihat kesempatan, pelaku memutuskan untuk mencuri sepeda motor tersebut dan menuju ke arah kendaraan itu.

Pelaku mencoba menghidupkan motor dengan cara mengengkolnya menggunakan kaki. Namun, sebelum berhasil, korban yang menyadari niat pelaku segera menarik pakaian pelaku untuk mencegahnya membawa motor tersebut. Aksi ini menghentikan upaya pelaku, yang akhirnya gagal melarikan sepeda motor korban.

Pelaku kemudian memaksa korban untuk menyetubuhinya. Korban berontak dan berteriak, lalu pelaku menutup mulutnya dengan celana panjang dan membenturkan kepala korban ke lantai sekitar tiga kali. Setelah itu, pelaku melarikan diri, namun korban menarik baju pelaku dan berteriak, “Kamu harus tanggung jawab!” Pelaku yang panik, meninju wajah korban sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh. Korban mencoba berdiri dan menarik pelaku sambil berteriak.

Takut teriakan korban terdengar oleh orang lain, pelaku mengikat kedua tangan korban menggunakan celana panjang dan membalikkan tubuh korban sehingga menghadap ke tanah. Ia kemudian mengikatkan celana panjang tersebut ke mulut korban dan menariknya dengan kuat hingga korban tidak lagi meronta atau berteriak. Melihat korban kejang-kejang, pelaku menjadi ketakutan dan segera melarikan diri dengan sepeda motor korban. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia oleh keluarganya pada pukul 19.00 WIB.

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, baik kasus persetubuhan anak, pencurian kendaraan bermotor, pemerkosaan, dan pembunuhan,” ungkap AKBP Yusriandi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya satu bilah celurit, satu buah batu, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam, dan satu unit ponsel Infinix berwarna hijau muda. Barang bukti tersebut ditemukan selama penyelidikan dan penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Saat olah TKP, tim bersama Puslabfor memeriksa batu yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa darah yang terdapat pada batu tersebut adalah milik korban. Nanti akan kita cek kembali DNA pelaku dengan sperma yang ada di kemaluan korban untuk pembuktian secara scientific,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan, yang juga hadir saat konferensi pers.

Polisi menerapkan sejumlah pasal berlapis untuk menjerat pelaku, yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelaku Joni, yang tergolong cukup sadis, berhasil ditangkap setelah melakukan serangkaian tindak kekerasan. Dengan bukti yang kuat dan pengakuan pelaku, kasus ini diproses lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat.

|Red

Dilihat: 18

Terkait

Tags: ditangkapKebun KaretLampung SelatanNatarPelaku Pemerkosaanpembunuhan

Related Posts

Polsek Katibung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan, Wujudkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-80
Lampung

Polsek Katibung Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan, Wujudkan Semangat Nasionalisme Menjelang HUT RI ke-80

5 Agustus 2025
1
Dandim 0410/KBL Hadiri Peringatan HAN Ke-41 Tahun 2025 di Gedung Semergou
Kota Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Peringatan HAN Ke-41 Tahun 2025 di Gedung Semergou

5 Agustus 2025
1
HUT RI ke-80: Yadika Pagelaran Pringsewu Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Olahraga yang Menggelora
Lampung

HUT RI ke-80: Yadika Pagelaran Pringsewu Menjadi Tuan Rumah Kegiatan Olahraga yang Menggelora

5 Agustus 2025
1
PWRI Apresiasi Kapolsek Kota Kotabumi atas Respons Cepat Tangani Potensi Konflik Warga
Lampung

PWRI Apresiasi Kapolsek Kota Kotabumi atas Respons Cepat Tangani Potensi Konflik Warga

5 Agustus 2025
1
Bukan Protes, Tapi Peduli! Aksi Warga Merbau Mataram Cat Jembatan Rusak Direspons Positif, Camat: Perbaikan Sudah Masuk Agenda Tahun Ini!
Lampung

Bukan Protes, Tapi Peduli! Aksi Warga Merbau Mataram Cat Jembatan Rusak Direspons Positif, Camat: Perbaikan Sudah Masuk Agenda Tahun Ini!

5 Agustus 2025
1
IPW Kecam Keterlibatan Anggota BAIS TNI Tangkap Dan Aniaya Anggota Densus 88
Hukum dan Kriminal

IPW Kecam Keterlibatan Anggota BAIS TNI Tangkap Dan Aniaya Anggota Densus 88

5 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Ajak Pelaku Jasa Keuangan Bangun Kemitraan Strategis Hadapi Era Digital
Gubernur

Pemprov Lampung Ajak Pelaku Jasa Keuangan Bangun Kemitraan Strategis Hadapi Era Digital

5 Agustus 2025
1
Personil Koramil 410-06/KDT Gelar Pelatihan PBB Siswa-siswi SMK 2 Mei
Kota Bandar Lampung

Personil Koramil 410-06/KDT Gelar Pelatihan PBB Siswa-siswi SMK 2 Mei

5 Agustus 2025
1
Babinsa Koramil 427-07/Negeri Agung Hadiri Musrenbang Kampung Bandar Dalam Tahun Anggaran 2026
Lampung

Babinsa Koramil 427-07/Negeri Agung Hadiri Musrenbang Kampung Bandar Dalam Tahun Anggaran 2026

5 Agustus 2025
1
Kebanggaan dan Cinta Tanah Air melalui Pembagian Bendera Merah Putih
Lampung

Kebanggaan dan Cinta Tanah Air melalui Pembagian Bendera Merah Putih

5 Agustus 2025
1
Next Post
Hari Bhayangkara ke-79 Gelar Khitanan dan Pengobatan Gratis

Hari Bhayangkara ke-79 Gelar Khitanan dan Pengobatan Gratis

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka

Polres Pesawaran Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polres Pesawaran Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Ketua DPD LPKSM Pesawaran Silaturahmi Ke DPC LPKSM Kecamatan Way Ratai

26 Desember 2022
1
Kunjungi Kodim 0422/LB, Danrem 043/Gatam Sampaikan Kepada Prajurit Untuk Selalu Menjaga Keharmonisan Dalam Rumah Tangga

Kunjungi Kodim 0422/LB, Danrem 043/Gatam Sampaikan Kepada Prajurit Untuk Selalu Menjaga Keharmonisan Dalam Rumah Tangga

13 Agustus 2024
1

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penipuan, Begini Modusnya.!!

22 Januari 2023
1
Hakim Tunggal Praperadilan Menolak Gugatan Tersangka WJS, Penetapan Tersangka oleh Kejari Pringsewu Dinyatakan Sah

Hakim Tunggal Praperadilan Menolak Gugatan Tersangka WJS, Penetapan Tersangka oleh Kejari Pringsewu Dinyatakan Sah

2 Juli 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!