Radarcybernusantara.com – Lampung Timur.
Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur dipimpin langsung Kapolsek Iptu Ahmad Mardiansyah Putra SH,berhasil meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pencucian dengan pemberatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar,SH.,SIK.,MH, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Ahmad Mardiansyah Putra SH,pada Selasa ( 21/02/2023), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah SH(29),LP(19) warga desa labuhan ratu IV kec.Labuhan Ratu
Berdasarkan data dari kepolisian para tersangka terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di desa labuhan ratu IV kec.Labuhan Ratu.pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.
Para pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui lobang angin dengan cara merusak dan mengambil sepeda motor yang berada di dalam rumah di ruangan tengah dan mengambil hand phone yang berada di dekat TV dan membawa kabur melalui pintu depan.
Petugas kepolisian yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus meringkus para tersangka di tempat persembunyiannya,dan mengamankan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih th 2014,1(satu) unit Handphone merk Samsung galaxy A2 Core warna hitam dan 1(satu) kotak Hand phone merk Samsung galaxy A2.selanjutnya kedua pelaku diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Arief)