Radarcybernusantara.Id | Pada hari Selasa tanggal 11 Pebruari 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Perjanjian Kerjasama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pelindo merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.936 Tahun 2012 tanggal 03 Oktober 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Panjang sebagai Badan Usaha Pelabuhan, yang mempunyai bidang usaha dalam pengelolaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan pelayanan jasa kepelabuhanan.
Kejaksaan Tinggi Lampung adalah Lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menjalankan fungsi dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selain itu juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pemberian bantuan hukum oleh Kejati Lampung dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pelindo berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon/ Terlawan/ Terbantah yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi (mediasi), proses mediasi baik di dalam maupun di luar institusi pengadilan, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi.
Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Kejati Lampung kepada Pelindo dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata atas permintaan Pihak Pelindo.
Pemberian Tindakan Hukum Lain yang diberikan oleh Kejati Lampung dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator / mediator atau fasilitator. Kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. | Red.