RadarCyberNusantara.id | Isu tak sedap kembali terdengar dari lingkungan Dinas Pendidikan di Kabupaten Pringsewu. Carut-marutnya kontrol di Dinas Pendidikan Pringsewu membuat perilaku serupa oleh oknum kepala sekolah tingkat dasar kembali terjadi. Kontroversi pemecatan pegawai honorer ini menjadi contoh konkrit carut-marutnya pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) pendidik di Pringsewu.
Seorang guru honorer terpaksa tidak bisa mengajar lagi akibat pemecatan sepihak dari oknum PLT Kepala Sekolah di UPT SD Negeri 3 Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Menurut pengakuan korban, pada Juli 2024, ia mengajukan izin istirahat sementara karena kondisi kehamilannya yang lemah dan harus istirahat total sesuai anjuran dokter.
“Ketika itu saya sedang hamil dan usia kehamilan masuk dua bulan pada Juli 2024 lalu, dan mengalami kondisi kandungan lemah, yang mengeluarkan darah sehingga anjuran dokter harus istirahat total tidak melakukan kegiatan apapun (bedtres) dan sempat mendapatkan perawatan medis sebulan dua kali maka saya mengajukan izin dan direspon baik,”katanya kepada Radarcybernusantara.
Setelah mengalami keguguran pada Agustus 2024, korban berencana kembali ke sekolah tempatnya mengabdi sejak 2018. Namun, ia mengalami perlakuan diskriminatif dari pihak sekolah. Pada Sabtu, 31 Agustus, kepala sekolah memberitahukan bahwa sudah ada pengganti tanpa komunikasi atau penjelasan sebelumnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik tentang pengelolaan SDM pendidikan di Kabupaten Pringsewu. Implementasi pengangkatan pegawai honorer menjadi aparatur sipil negara harus menjadi perhatian serius, terutama terkait dampak dari perilaku diskriminatif pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saat dikunjungi, oknum kepala sekolah SDN 3 Ambarawa Barat tidak hadir, dan dewan guru membenarkan bahwa korban sudah tidak mengajar lagi. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu belum merespons panggilan atau pesan yang disampaikan hingga berita ini diturunkan.
_RBL_