RadarCyberNusantara.Id | – Dalam rangka menegakkan aturan serta menjaga konsistensi kinerja aparatur selama bulan suci Ramadhan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat pembahasan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Ruang Siger, Selasa 24 Februari 2026.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., didampingi Asisten Administrasi Umum Setdakab. Lampung Utara, Dra. Dina Prawita Rini, M.M., serta Pelaksana Tugas Inspektur, Martahan Samosir, S.STP., serta diikuti seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa disiplin ASN tidak boleh mengalami penurunan meskipun terdapat penyesuaian jam kerja selama Ramadhan. Ia mengingatkan bahwa tingkat kehadiran pegawai dan tanggung jawab pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan profesional.
Disampaikan pula bahwa terdapat sejumlah regulasi yang menjadi landasan penegakan disiplin ASN antara lain Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang ketentuan pelaksanaan disiplin PNS.
Sekda juga meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan internal secara berjenjang dan aktif memastikan kehadiran serta produktivitas pegawai. Melalui rapat ini diharapkan tercipta komitmen bersama untuk menjaga integritas meningkatkan etos kerja serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap prima selama bulan Ramadhan. Pemerintah Daerah berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang disiplin profesional dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(Dv)
Tidak ada komentar