• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Polling Gubernur

Pemerintah Provinsi Lampung dan BPOM Keluarkan Himbauan Terkait Peredaran Produk Obat dan Makanan

Admin RCN by Admin RCN
8 November 2024
in Gubernur, Kesehatan, Kota Bandar Lampung, Lampung, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Pemerintah Provinsi Lampung dan BPOM Keluarkan Himbauan Terkait Peredaran Produk Obat dan Makanan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Balai Besar POM di Bandar Lampung mengeluarkan himbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait peredaran produk obat dan makanan di Provinsi Lampung.

“Bahan pangan tanpa label atau merk tentu tidak ada izin edar dari BPOM dan juga SNI nya tidak ada. Untuk itu kami dengan BBPOM sepakat mengeluarkan imbauan terkait dengan peredaran obat dan makanan yang harus dipilih,” kata Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, Jumat (8/11/2024).

Terkait hal tersebut Fredy meminta kepada masyarakat Lampung untuk dapat berhati-hati ketika membeli bahan makanan yang tidak dilengkapi dengan label. Dimana bahan pangan yang kerap ditemukan di pasaran adalah minyak goreng.

“Pemerintah Provinsi Lampung akan meneruskan himbauan Balai Besar POM kepada bupati/walikota di seluruh wilayah untuk memastikan pesan ini tersampaikan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Fredy.

Baca Selanjutnya

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

Selain itu, Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung juga meminta dukungan dari Satgas Pangan Polda Lampung untuk mengawasi dan menindak peredaran produk tidak layak sesuai ketentuan yang berlaku.

Himbauan yang dikeluarkan tersebut dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan; dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Sedangkan beberapa point isi himbauan yakni kepada masyarakat Lampung dihimbau untuk lebih cerdas dalam memilih dan menggunakan produk obat dan makanan, terutama produk minyak goreng rakyat.

Melakukan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) guna memastikan keamanan produk. Informasi produk obat dan makanan berizin dapat diakses melalui cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.

Diharapkan juga masyarakat tidak melakukan “panic buying” terhadap bahan pokok, termasuk minyak goreng rakyat, karena pemerintah menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok bagi kebutuhan rumah tangga.

Kemudian Kepada Pelaku Usaha diharapkan mematuhi ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengenai standar kemasan minyak goreng sawit rakyat. Produk yang diedarkan wajib memiliki label dan izin edar sesuai ketentuan. Pelaku usaha juga wajib memastikan keamanan produk agar aman dikonsumsi masyarakat.

Himbauan Khusus untuk Minyak Goreng Rakyat Tanpa Label, Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng rakyat yang dikemas tanpa label atau merek. Produk tanpa label tidak memiliki jaminan kesehatan yang resmi dan tidak dapat dipastikan keamanannya.

Sementara Peran Dinas Terkait peredaran produk obat dan makanan di Provinsi Lampung yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Lampung: Mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dan menekankan bahwa minyak goreng rakyat yang dikemas tanpa label atau merek tidak boleh diperjual belikan.

Untuk Dinas Kesehatan Provinsi Lampung berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap pelaku usaha makanan wajib memiliki izin standar laik sehat, yang diterbitkan melalui perizinan terpadu dan dinas kesehatan setempat. Selain itu, mengingatkan bahwa produk pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan dapat berpotensi membahayakan konsumen.

Dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung: Menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pemerintah Provinsi Lampung dan BPOM juga membuka akses informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengajukan pengaduan terkait obat dan makanan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan melalui nomor: 0821-8080-6008. |Red.

Dilihat: 46

Terkait

Tags: Bandar LampungBPOMPemprov Lampung

Related Posts

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
Nasional

Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

8 Juli 2025
1
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Kota Bandar Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

7 Juli 2025
1
Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung
Nasional

Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung

7 Juli 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025
Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

7 Juli 2025
1
Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua
Nasional

Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

7 Juli 2025
1
Next Post
Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Dalam Kegiatan Gasak Narkoba, AKP Yofi: Satu Bandar dan Satunya Pengedar

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Dalam Kegiatan Gasak Narkoba, AKP Yofi: Satu Bandar dan Satunya Pengedar

Polsek Jati Agung Berhasil Ungkap Kasus Curat, 2 Orang Pelaku Diamankan

Polsek Jati Agung Berhasil Ungkap Kasus Curat, 2 Orang Pelaku Diamankan

Menggapai Puncak Kebahagiaan Dengan Kesadaran Moral dan Spiritual

Pilkada Serentak Tahun 2024 Akan Menjadi Penakar Demokrasi Warga Masyarakat Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Menggugah Kesadaran Kolektif: Terorisme Musuh Kita Bersama

Menggugah Kesadaran Kolektif: Terorisme Musuh Kita Bersama

21 Mei 2024
1

PELAKU RAMPAS SETORAN BRIZZY DI BAKAUHENI DI BEKUK TEKAB 308 POLRES LAMPUNG SELATAN

23 November 2022
1

SOBRI HAKIKI RESMI DI LANTIK MENJADI KEPALA DESA TANJUNG AGUNG

2 Februari 2023
1

Ketua Yayasan Islam Al, Islam Usir Dua Wartawan Yang Hendak Meliput Kegiatan Manasik dan Umroh di GDM Kalianda

19 Maret 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!