RadarCyberNusantara. Id | Wakil Gubernur Jihan Nurlela melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman/PKS dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana dan Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, di Gedung Pusiban, Kamis (11/12/2025).

Selain itu juga dilakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama tentang Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan BNN Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Setelah itu diikuti dengan Penandatanganan antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung dan Dirut Jamkrindo.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyoroti lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai langkah besar reformasi hukum di Indonesia. Menurutnya, regulasi ini membuka peluang lebar bagi penerapan keadilan restoratif. Wagub mengambil contoh pada kasus penyalahgunaan narkoba, di mana pelaku tidak lagi semata-mata dipandang sebagai kriminal, melainkan manusia yang membutuhkan pemulihan.
”Restorative Justice adalah cara negara dan pemerintah untuk hadir. Di tengah kemajuan teknologi yang pesat, peran manusia sebagai pengambil keputusan yang memiliki sanubari tidak bisa digantikan. Kesepakatan hari ini membuktikan bahwa pemerintah bukan hanya regulator dan penghukum, tetapi hadir dengan hati nurani untuk memberikan kesempatan kedua,” ujar Wagub Jihan.
Adapun program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Lampung yang mendukung Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya :
1. Relawan bencana alam sebagai pekerja sosial pada Dinas Sosial Provinsi Lampung.
2. Optimalisasi Pengelolaan Bank Sampah bagi pekerja sosial pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
3. Optimalisasi Pengelolaan Bank Sampah Bagi Pekerja Sosial Terhadap 5 Satuan Pendidikan SMAN/SMKN di Bandar Lampung.
4. Rekrutmen bagi pelaku tindak pidana di wiliyah Lampung terhadap perkara yang diselesaikan melalui restorative justice sebagai pekerja sosial pada koperasi desa dan kelurahan Merah Putih pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
5. Pelatihan keterampilan usaha kecil menengah bagi pelaku tindak pidana di wilayah Lampung terhadap perkara yang diselesaikan melalui restorative justice sebagai pekerja sosial pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.
6. Pelatihan bengkel alsintan (alat-alat pertanian) bagi pelaku tindak pidana di wilayah Lampung terhadap perkara yang diselesaikan melalui restorative justice sebagai pekerja sosial pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
7. Pelatihan keterampilan (otomatif, las dan tataboga) bagi pelaku tindak pidana di wiliyah Lampung terhadap perkara yang diselesaikan melalui restorative justice sebagai pekerja sosial pada Balai Latihan Kerja Dinas. Tenaga Kerja Provinsi Lampung
8. Pelatihan pembudidayaan ikan bagi pelaku tindak pidana di wilayah Lampung terhadap perkara yang diselesaikan melalui restorative justice sebagai pekerja sosial pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung.
9. UPTD Insan Berguna rehabilitasi anak pada Dinas Sosial Provinsi Lampung UPTD PPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung-assesment korban perempuan dan anak) Rumah aman PPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung).
10. Layanan rehabilitasi korban NAPZA pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
11. Layanan Rehabilitasi Korban NAPZA pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
12. Layanan rehabilitasi bagi Faskes dan nakes yang berhadapan dengan hukum pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).
Tidak ada komentar