RadarCyberNusantara.Id | Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran sebagai langkah memperkuat disiplin aparatur sekaligus mencegah praktik korupsi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mencakup Surat Edaran tentang penggunaan kendaraan dinas operasional selama masa mudik Lebaran serta Surat Edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait momentum hari raya.
Melalui Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas harus dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan peruntukannya.
“Melalui surat edaran ini kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujar Marindo.
Selain pengaturan penggunaan kendaraan dinas, ASN dan pegawai BUMD yang melaksanakan perjalanan mudik juga diimbau untuk mengutamakan keselamatan selama perjalanan serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas guna menjaga ketertiban, kelancaran, dan keselamatan selama arus mudik maupun arus balik Lebaran.
Di sisi lain, Pemprov Lampung juga menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi, Peraturan Gubernur Lampung tentang pedoman pengendalian gratifikasi, serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya.
Melalui edaran tersebut, ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo Kurniawan.
Selain itu, ASN maupun Non-ASN dilarang melakukan permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain dengan mengatasnamakan institusi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, karena berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Dalam hal terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Lampung disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya laporan tersebut akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).
Pemerintah Provinsi Lampung juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal, melakukan mitigasi terhadap potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing, serta memastikan seluruh pegawai menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
Melalui kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap kedisiplinan aparatur dalam penggunaan fasilitas negara semakin meningkat sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. | Red.
Tidak ada komentar