RadarCyberNusantara.Id | Publik mempertanyakan kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, terutama dalam pengawasan terhadap perusahaan-perusahan yang ada di Provinsi Lampung, yang diduga banyak yang tidak patuh terhadap regulasi dengan mengabaikan hak-hak para pekerja.
Hal itu disampaikan oleh pemerhati sosial sekaligus pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Pinnur Selalau, diruang kerjanya, Kamis (02/04/2026).
Menurut Pinnur Selalau, banyaknya temuan dan laporan dari para pekerja dari berbagai perusahaan terkait hak-hak mereka yang diduga diabaikan oleh pemberi kerja (perusahaan), menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari instansi terkait, terutama Disnaker.
“Kami banyak mendapatkan informasi maupun laporan para pekerja dari berbagai perusahaan yang ada di Lampung tentang ketidakadilan yang mereka terima, terutama tentang upah yang tidak sesuai dengan UMK maupun UMP. Dan ini merupakan salah satu fungsi Disnaker Provinsi Lampung untuk mengawasi dan menindak perusahaan yang tidak menaati peraturan yang ada,” ujar Pinnur.
Masih menurut Pinnur, bukan hanya tentang upah saja yang dilaporkan oleh para pekerja, namun hak-hak jaminan sosial juga kerap dikeluhkan oleh pekerja.
“Jadi bukan hanya tentang upah yang kerap dikeluhkan oleh para pekerja diberbagai perusahaan, namun jaminan sosial mereka seperti BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan juga banyak dikeluhkan oleh mereka, dimana banyak para pekerja yang tidak dimasukkan oleh perusahaan ke BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan,” ucap Pinnur.
Pinnur Selalau berharap, Disnaker Proaktif dalam menyikapi persoalan Ketenagakerjaan khususnya di Provinsi Lampung.
“Kita meminta agar Disnaker Provinsi Lampung proaktif dalam mengawasi dan menyikapi masalah ketenagakerjaan tersebut, apalagi jika masalahnya telah diberitakan di media massa,” lanjut Pinnur.
Dia mencontohkan seperti yang baru-baru ini diberitakan oleh beberapa media tentang PT Dasatria Utama yang diduga mengabaikan hak-hak para pekerja.
“Baru-baru ini diberitakan oleh beberapa media bahwa PT DU diduga mengabaikan hak-hak para pekerja yang telah diatur dalam UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan beberapa aturan turunan serta kebijakan lain dalam UU nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja,” ungkap Pinnur.
Diketahui, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menyampaikan masih minimnya jumlah personel pengawas ketenagakerjaan yang dinilai belum sebanding dengan banyaknya perusahaan di daerah ini di hadapan Komisi IX DPR RI.
Kondisi ini dinilai berdampak pada keterbatasan jangkauan pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan di lapangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu mengatakan, saat ini terdapat 28.934 perusahaan yang terdaftar melalui aplikasi WLKP (wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan) Online, sementara jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 33 orang.
Dengan kondisi tersebut, pengawas idealnya hanya mampu melakukan pembinaan dan pemeriksaan terhadap sekitar 1.980 perusahaan per tahun.
“Jumlah ini jelas tidak sebanding. Karena itu Provinsi Lampung membutuhkan tambahan personel pengawas ketenagakerjaan serta penguatan kewenangan, termasuk penambahan spesialis atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bagi pengawas yang telah memenuhi syarat,” kata Agus Rabu 26 November 2025, yang lalu.
Kekurangan Tenaga Pengawas pada Disnaker Provinsi Lampung, seperti yang disampaikan oleh Kadisnaker Provinsi Lampung, Dr Agus Nompitu S.E., MTP, pada kunjungan kerja Komisi IX DPR RI beberapa waktu yang lalu, jangan dijadikan alasan untuk tidak mengoptimalkan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Provinsi Lampung.
“Pemaparan Kadisnaker didepan Anggota komisi IX DPR RI beberapa waktu yang lalu, tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak menanggapi atau menyikapi permasalahan ketenagakerjaan di Lampung, baik berupa laporan langsung maupun informasi dari media massa.” Tutup Pinnur. | Red.
Tidak ada komentar