Radarcybernusantara. Id | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan terkait dugaan penyitaan di Pekon Talang Lebar, Kecamatan Pugung.
Menurut Dwi Krisno, Kasubag Pusat Edukasi Layanan Konsumen & Akses Keuangan UMKM (PELAKU) OJK Provinsi Lampung, saat ditanyakan mengenai kejadian yang terjadi dikecamatan Pugung, ada prosedur standar yang harus diikuti dalam proses penyitaan barang milik nasabah yang menunggak kredit.
“Penyitaan barang harus mengikuti prosedur standar operasional (SOP) yang jelas, Barang yang tidak dijaminkan tidak dapat disita atau dibawa oleh petugas,”jawab Dwi saat dicomfirmasi Radarcybernusantara, pada, Jum’at (25/4).
OJK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan di Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi sektor perbankan, pasar modal, dan asuransi.
Atas dugaan perilaku oknum karyawan BTPN Syariah yang mengaku sebagai manager inisial E, telah melakukan penagihan keterlambatan angsuran bersama rekan-rekan yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Pekon Talang Lebar. OJK menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang tepat dalam proses penagihan. | RBL