• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Lampung

Penuh Manipulasi, Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit Tidak Layak Dapat Bantuan Kementerian

Melia Efrianti by Melia Efrianti
27 Juli 2024
in Lampung, Lampung Barat, Ragam
0
Penuh Manipulasi, Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit Tidak Layak Dapat Bantuan Kementerian
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Meruaknya ketidakpuasan beberapa produsen kopi di Lampung Barat (Lambar) terkait lahirnya organisasi bernama Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit yang diskenariokan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, pun telah di-SK-kan oleh Pj Bupati, Nukman, sejak 3 Januari 2023, memang bisa dibilang sudah reda.

Hal itu terjadi setelah “sang peneriak”: Gunawan, bos Raja Luwak Coffee, dan Mega Setiawan, owner Duta Luwak Coffee Indonesia, “dipanggil” petinggi Pemkab Lambar, Rabu (24/7/2024) siang, dan dipertemukan dengan pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit; Nurma, Ketut Ailend Aurora, H. Sapri, dan Hernawan.

Lahirlah klarifikasi. Intinya, apa yang “diteriakkan” Gunawan dan Mega Setiawan sekadar kesalahpahaman.
Selesaikah persoalan atas lahirnya Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit tersebut? Karena lahirnya kelompok tersebut disahkan dalam naskah keputusan pemerintah –melalui SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tanggal 3 Januari 2023- dan oleh sebab itu mendapatkan bantuan dari Kementerian berupa tiga unit mesin terkait pengolahan kopi, yang tentu saja menggunakan keuangan negara, maka dari kacamata hukum hal ini masih menyimpan persoalan serius.

“Pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit di Lampung Barat menyajikan sejumlah permasalahan hukum yang kompleks. Secara garis besar, kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, dan cacat hukum dalam pembuatan surat keputusan,” kata praktisi hukum, Novianti, SH, Sabtu (27/7/2024) pagi.

Baca Selanjutnya

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dimana dugaan penyalahgunaan wewenangnya? “Pembentukan organisasi tanpa melibatkan dan mendapatkan persetujuan dari anggota yang namanya dicantumkan merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Dan ini kan diungkap oleh Gunawan maupun Mega Setiawan. Meski setelah ada pertemuan, mereka membuat klarifikasi. Hal itu, justru menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dari pihak terkait dengan mempressure anggota yang namanya dicantumkan tanpa persetujuan,” urai Novi dalam wawancara khusus dengan media ini.

Selain itu, lanjut praktisi hukum perempuan yang dikenal vokal ini, adanya dugaan bahwa pembentukan organisasi tersebut semata-mata untuk mendapatkan hibah dari pemerintah pusat (Kementerian, red) merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang senyatanya telah merugikan kepentingan umum dan keuangan negara.

“Dan jangan lupa, pencatutan nama seseorang tanpa izin dalam suatu dokumen resmi, merupakan tindakan yang melanggar hak pribadi dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” imbuhnya.

Novianti yang juga dikenal sebagai Ketua PEKAT IB Provinsi Lampung ini menjelaskan, adanya fakta hukum bahwa terdapat perbedaan tanggal penetapan surat keputusan dengan tanggal berita acara rapat pembentukan organisasi, merupakan cacat formal yang fatal.

Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan dapat membatalkan sahnya surat keputusan tersebut.
“Cacat hukum ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap tata naskah surat keputusan pemerintahan yang berlaku. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses pembentukan organisasi yang cacat hukum dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, bahkan pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” ucap Novianti sambil melanjutkan, pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit juga bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan perannya masing-masing.

Sebagaimana diketahui, didalam SK Bupati Lampung Barat Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tentang Pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dan Kerajinan Khas Daerah Sukau, pada diktum “memperhatikan” tertulis: 1. Berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kerajinan Khas Daerah Kecamatan Sukau tanggal 10 Januari 2023. 2. Berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Kecamatan Balik Bukit tanggal 17 Januari 2023.
Namun faktanya, SK tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Lambar, Nukman, dan disalin sesuai dengan aslinya oleh Kabag Hukum, Sarjak, tertanggal 3 Januari 2023. Artinya, terjadi “pendahuluan” SK dibandingkan diktum “memperhatikan” yang dinyatakan pada surat keputusan tersebut.
Terkait hal tersebut, sejak Selasa (23/7/2024) lalu, awak media telah mengajukan pertanyaan kepada Pj Bupati Nukman untuk meminta penjelasan.
Namun, hingga akhir pekan, mantan Sekdakab Lambar itu tidak memberikan penjelasan apapun.

Terlepas dari ketidakmauan Pj Bupati Nukman “mempertanggungjawabkan” atas keluarnya SK bermasalah itu, pada akhir wawancara, Novianti menyampaikan kesimpulan pandangannya atas skandal pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit tersebut.

Apa kesimpulan praktisi hukum perempuan itu atas kasus ini? “Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit sarat dengan permasalahan hukum. Tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan etika pemerintahan.

Oleh karenanya, kelompok tersebut tidak layak mendapatkan bantuan dari Kementerian. Bahkan, Kementerian berhak untuk menarik kembali barang hibah yang telah diberikan,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) di Lampung Barat untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena hal tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Novianti mengisyaratkan, pihaknya akan memperdalam persoalan ini dan berencana mengajukan class action selain melaporkan kepada APH dan Kementerian terkait.

“Sekecil apapun penyimpangan atas penggunaan keuangan negara dan daerah harus dipertanggungjawabkan. Karena itu uang rakyat. Apalagi bila sejak awal sudah demikian transparan adanya rekayasa dan manipulasi keputusan pemerintah daerah,” tuturnya lagi. | Team.

Dilihat: 201

Terkait

Tags: Balik BukitLampung BaratPenuh ManipulasiSentra Industri Kopi BubukTidak Layak Dapat Bantuan Kementerian

Related Posts

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025
Lampung

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

15 Mei 2025
1
Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

15 Mei 2025
1
Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kota Bandar Lampung

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

15 Mei 2025
1
Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Kota Bandar Lampung

Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik

15 Mei 2025
1
SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Next Post
Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curat HP di Kampung Sangkaran Bhakti

Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curat HP di Kampung Sangkaran Bhakti

Ketua DPD PWRI Lampung : ” Selamat Hari Bhayangkara Ke-78″ Polri Presisi Menuju Indonesia Emas

Ketua DPD PWRI Lampung Memerintahkan Seluruh Pengurus dan Anggota Mengawasi Anggaran Pilkada 2024

Polres Lampung Selatan Gelar Mitigasi Geng Motor dan Tawuran

Polres Lampung Selatan Gelar Mitigasi Geng Motor dan Tawuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

PP POLRI Daerah Lampung Gelar Halal Bihalal Syawal 1446 H, Pererat Silaturahmi Purnawirawan

PP POLRI Daerah Lampung Gelar Halal Bihalal Syawal 1446 H, Pererat Silaturahmi Purnawirawan

26 April 2025
1
Tingkatkan Daya Saing UMKM dan Dukung Perkembangan Industri Kerajinan, Gubernur Arinal Djunaidi Buka Lampung Craft 2024

Tingkatkan Daya Saing UMKM dan Dukung Perkembangan Industri Kerajinan, Gubernur Arinal Djunaidi Buka Lampung Craft 2024

7 Mei 2024
1
Polsek Menggala Berikan Edukasi Kepada Ratusan Pelajar Terkait TPPO

Polsek Menggala Berikan Edukasi Kepada Ratusan Pelajar Terkait TPPO

22 November 2023
1

Kepala Desa Kuto Dalom M. Dahlan Membagikan BLT DD Kepada 121 KPM

5 Oktober 2022
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!