RadarCyberNusantara.com | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022.
Pada, Selasa (29/10), sekitar Pukul 10.00 WIB.
Kegiatan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.
Adapun lokasi-lokasi yang menjadi target penggeledahan meliputi.
Pertama, Ruang Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, Lalu Ruang Kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu, Ketiga Regency Hotel Kabupaten Pringsewu, kemudian Sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan beberapa barang bukti lainnya yang relevan dengan perkara. Barang-barang yang disita telah diamankan sesuai dengan prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi.,”menurut informasi dari Kejaksaan Pringsewu melalui Press Release yang diterima RBL.
Pihak Kejari Pringsewu Juga menyampaikan.,”Kegiatan penggeledahan ini didukung oleh pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus yang merupakan implementasi sebagaimana Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 serta Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Dalam MoU tersebut, dijelaskan bahwa Kejaksaan RI dan TNI dapat memberikan dukungan personel dalam penegakan hukum, sehingga berjalan dengan aman dan lancar,” sampainya.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini. Karena proses penyidikan, merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah guna menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan Publik. Kejaksaan Negeri Pringsewu berjanji, akan terus memberikan informasi perkembangan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**
Informasi Kejaksaan Pringsewu.
Melalui Presee Release.*Rbl