RadarCyberNusantara.Id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dan PT RUS telah secara resmi menyelesaikan perjanjian kerja sama terkait hak guna pakai Pasar Gading Rejo. Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian, setelah berakhirnya masa hak guna pakai oleh PT RUS pada tanggal 16 Mei 2025, pengelolaan Pasar Gading Rejo secara otomatis kembali ke Pemkab Pringsewu sebagai pihak yang berwenang.
Dalam rangka mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait pengelolaan Pasar Gading Rejo, Diskoperindag Pringsewu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini sedang melakukan proses pendataan ulang secara menyeluruh kepada seluruh pedagang yang beroperasi di pasar tersebut. Pendataan ini bertujuan untuk mengumpulkan data yang akurat dan terkini mengenai kondisi pasar dan para pedagangnya.
Hal itu disampaikan Kabid Perdagangan Diskoperindag Pringsewu, yang mewakili PLT Kepala Dinas, pada Rabu, 11 Juni 2025.
“Upaya yang sedang dilakukan oleh Diskoperindag dan BPKAD dalam rangka mengelola Pasar Gading Rejo pasca-berakhirnya hak guna pakai PT RUS. Dan nantinya akan diberlakukan Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Perda No 1 Tahun 2024,”sampainya melalui sambungan komunikasi udara.
Kemudian berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKAD, terdapat sejumlah 46 bangunan yang ada di Pasar Gading Rejo, serta 21 unit ruko yang juga beroperasi di area pasar. Perlu dicatat bahwa perhitungan ini didasarkan pada jumlah bangunan secara keseluruhan, bukan berdasarkan jumlah los atau sekat-sekat per masing-masing unit. | RBL