RadarCyberNusantara.com | Di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Diatur secara tegas di pasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, pelakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
Jika melihat subtansi isi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik. Serta Pemerintah telah mengatur penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN paling lambat akhir Desember 2024 melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Miris memang di era seperti ini, jika merujuk kepada UU yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan oleh Presiden, masih saja ada Oknum Kepsek yang melanggar dan berperilaku sewenang-wenang melakukan tindakan tanpa dasar kewenangan, bagaikan Pemegang Kendali (abuse of power).
Insiden pemecatan sepihak, Triyo Hadi Setyo, selaku penjaga sekolah (tendik) SDN 2 Karangsari, Kecamatan Pagelaran Pringsewu. Pada bulai Mei 2024, menarik dikaji dari prespektif kewenangan. Apakah kepala sekolah tersebut memiliki kewenangan memecat Honorer atau tidak. Karena pemecatan sepihak Honorer oleh Kepala Sekolah sebenaranya tidak memiliki dasar hukum bahkan pemecatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apalagi Triyo Hadi Setyo pegawai Honorer tersebut, sudah diakui secara sah dengan masuknya di DAPODIK, dan Database BKN, sehingga yang bersangkutan telah mendapat pengakuan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
Triyo Hadi Setyo (40) thn. Warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Lampung. Menceritakan kejadian yang menimpanya kepada RBL Kabiro RadarCybernusantara.com, saat dijumpai dikediamannya pada Jum’at, 01/11/24.
“Siang hari itu di sekolah bg, saya bersih-bersih perlengkapan cuci piring, setelah semua bersih saya kemudian buat kopi, tetapi maaf agak lupa tanggal nya namun sekira hampir bertepatan dengan libur hari Waisak, saya dijumpai Pak Okta (guru olah raga) dan ia berkata mas di panggil Bos ke ruangan, Waduh enek OPO Yo Pak” ungkap Triyo Hadi Setyo.
Lalu saya bergegas lanjutnya,” kopi pun belum saya minum, sebab kepsek yang memanggil jadi langsunglah saya menemui, dan setiba saya diruangan Kepala Sekolah saya didiamkan sekitar 15 menitan. Dimana ia sibuk dengan telpon genggamnya, barulah setelah itu saya di tanya,” ujar Pria yang akrab disapa Treo itu.
Kepsek : Pak Treo masuk disini, mulai kerja disini mulai tahun berapa??
Treo : Aduh lupa Lo pak, pokoknya selisih ga jauh Lo Pak, dari waktu itu mau ngijing makam Ibu saya pokok nya ga jauh pak.
Kepsek : Pak Treo masuk disini tu mulai Tahun 2018.
Treo : Naa !!! Pokok nya gax jauh Pak, Bapak masuk terusan saya masuk.
Karena kan saya ditarik, oleh kepala sekolah kesitu bg. Sebab sebelumnya saya di SD 1 Karangsari mulai 2014,” bebernya sambil menirukan kata Oknum Kepsek tersebut.
Masih kata Treo menirukan Kepsek,” sekarang mulai hari ini atau besok silahkan Risen. Nanti masalah pembayaran atau honor saya bicarakan dengan Bu Yuli (Bendahara) jadi silahkan keluar !!! Lalu saya keluar dan berpamitan kepada Dewan Guru dengan bersalaman sebab saya masuk dengan baik-baik, keluarpun dengan baik-baik meski saya pun heran dan bingung merasa tidak melakukan kesalahan,”terangnya.
Mendengar pernyataan pemberitahuan itu, bak petir di siang bolong. Maklum,
Triyo Hadi Setyo bahkan tak sempat memperoleh surat pemberitahuan atau edaran sebelumnya. Dan yang lebih memilukan bagi Treo dirinya tidak menerima honor yang dijanjikan, bahkan Ia kehilangan kesempatan untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPPK, yang dimana SDN 2 Karangsari memiliki 1 Jenis Formasi Khusus Pengadministrasi Perkantoran,” berdasarkan informasi Pengumuman Sleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. NOMOR: B/ 9.‘k8 /803.2/B.04/IX/2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, yang di pantau media ini.
Menurutnya (Treo), pemecatan itu sangat tidak manusiawi. Tidak ada pemberitahuan, sosialisasi, bahkan surat pemanggilan resmi. Dan Ia mengatakan sempat, bahwa sudah mencoba mencari keadilan dengan menyurati dan mendatangi DPRD Kabupaten Pringsewu melalui Komisi IV, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, alhasil sehingganya Treo tetap takut dan malu jika berangkat bekerja sebab tidak ada penengah kemudian ia kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap satu.
Pada akhirnya Ia tidak lagi bekerja seperti apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Petikan SK yang Triyo Hadi Setyo miliki. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, NOMOR : 004 / 800 / D. 01 / 2024. Tentang Penetapan Guru Honor dan Tenaga Honor Pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu.
Yang ditetapkan Pada tanggal 02 Januari 2024. Dikarenakan Takut dengan Oknum Kepsek itu.
Dilain Pihak saat media ini melakukan kunjungan, guna keberimbangan akurasi pemberitaan menemui Oknum Kepsek SDN 2 Karangsari di Sekolah, Pada hari ini. Senin 4 November 2024. Ternyata sang Kepsek tidak ada disampaikan dewan guru.
Dari mana Pak ya, ayo silahkan masuk, “sambut Yuli salah satu dewan guru.
Terkait perihal yang ditanyakan saya tidak tau Pak, nanti saya comfirmasi dulu ya dengan pimpinan. Sebab Kepsek tidak hadir informasinya ada giat di PGRI Pagelaran, kebetulan kan beliau K3S.
Dan soal itu memang ada dua orang guru yang ikut mendampingi Kepsek saat ke Dinas Pendidikan, dan DPRD kala itu, jadi sebaiknya saya panggil mereka ajalah pak ya,, biar enak,”ujar Yuli.
Selang beberapa menit, Yuli kembali didampingi Tiga orang dewan guru laki-laki. Toni, Aan dan Okta, namun sayang Aan dan Oktapun saat di mintai keterangan membungkam.
“Iya sih bg kami, ikut nemenin ke dewan komisi IV. Dan di dinas Pendidikan justru malah kami datang duluan sebab juga ada keperluan kordinasi jika pas di Dinas,”kata Aan.
Namun kami tidak mengetahui mengenai pembicaraan, perihal masalah yang ab tanyakan saat kami berada di Dinas sebab itu antara Kepsek dan Kabid, setelahnya kami bersama ke Gedung Dewan, kemudian kami juga ternyata diajak ikut masuk. Tetapi bg,,, kami kan awam jadi walaupun menyaksikan dan mendengarkan obrolan kami tidak ingat dan lupa, sebab mau makan kue aja kami malu-malu.,”kilahnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum mendapat keterangan dari Oknum Kepsek, sebab yang di katakan Ia sedang berada dan ada agenda diKantor PGRI, saat di cek Kantor tersebut Kosong aliasss Steril tak ada tanda-tanda kehidupan di dalamnya.
Media ini juga akan meminta keterangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu, serta Dewan Perwalian Rakyat Daerah. (Komisi IV) Guna akurasi informasi. | RBL.