RadarCyberNusantara.Id | Sebanyak 256 Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Kabupaten Lampung Selatan, bakal menerima suntikan dana sebesar 20 persen.
Pertanyaanya, mampukah pengurus BUMDES mengelola anggaran sebesar 20 persen? Karena sebelumnya, dengan dikemas usaha “simpan pinjam” pengelola BUMDES di Lamsel, telah menerima kucuran dana 10 persen dari jumlah anggaran DD.
Alih-alih, dapat mendongkrak perekonomian masyarakat. Diduga, bertahun – tahun usaha simpan pinjam tersebut tidak berjalan. Lalu kemana, anggaran 10 persen atau uang ratusan juta simpan pinjam yang dikelola BUMDES selama ini?
Seperti diketahui, untuk memastikan program ketahanan pangan dapat berjalan dengan baik. Kembali, pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT RI) menginginstruksikan seluruh Kepala Desa (Kades) di Indonesia untuk menggelontorkan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar 20 persen kepada pengelola BUMDES.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT (Kepmendes PDT) nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.
Dalam Kepmen Nomor 3 Poin 2 hurup b dan SK Kepmendes PDT, Mendes dan PDT, Yandri Susanto mengatakan, pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha di desa melalui alokasi 20 persen dana desa.
Alokasi 20 persen DD untuk ketahanan pangan ini nantinya akan disalurkan dalam bentuk penyertaan modal terhadap pengelola BUMDes atau BUMDesma, bentuk investasi kepada Lembaga Ekonomi Masyarakat Desa, atau kepada Tim Pelaksana Kegiatan Ketahanan Pangan Desa (TPKKPD).
“Kita pastikan untuk anggaran belanja dari DD paling rendah 20 persen sebagai penyertaan modal desa untuk BUMDES atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah desa atau musyawarah antar desa,” terang Yandri Susanto.
Surat keputusan ini tentunya menjadi angin segar bagi pengurus BUMDes dan pelaku usaha yang berada di desa. Dengan suntikan anggaran yang cukup besar, BUMDes diproyeksikan menjadi badan usaha yang membantu pertumbuhan ekonomi di desa.
Kendati demikian, pemerintah desa dan masyarakat tentunya perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sistem dan kepengurusan BUMDes yang sudah tidak produktif. Hal ini menjadi penting sebab pengurus BUMDES yang sehat pasti akan produktif.
Meskipun potensi besar terbuka lebar, tantangan di lapangan tak bisa diabaikan. Sejumlah BUMDES di beberapa kecamatan diketahui selama ini menghadapi kendala serius, mulai dari manajemen yang kurang profesional, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya pengawasan, hingga tidak adanya perencanaan bisnis yang matang.
Kebijakan penyertaan modal melalui Dana Desa tanpa kesiapan manajemen, tentunya berisiko cukup tinggi. Bisa saja menjadi “modal mati” yang tidak produktif. Hal ini diperparah dengan minimnya kapasitas pengurus BUMDES dalam mengelola unit usaha berbasis ketahanan pangan.
Terlebih lagi, sesuai dengan dengan PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDES, boleh mengelola program ketahanan pangan, apabila sudah berbadan hukum nasional, yakni sudah teregister di Kemenkum HAM.
Untuk itu, Pemerintah kabupaten gerbang Sumatera ini ( Lamsel) perlu melakukan sosialisasi ataupun rapat koordinasi dengan seluruh desa yang ada guna menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan program ketahanan pangan. Secara bersamaan, stakeholder juga diharapkan melakukan pendataan berapa jumlah BUMDES yang sudah berbadan hukum nasional.
Ditanya soal perisiapan pelaksanaan program ketahanan pangan desa 2025, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamsel, Erdiansyah SH melalui pesan WhatsApp, mengaku belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya menerangkan, saat ini Dinas PMD masih tahap persiapan dengan berkoordinasi sejumlah pihak terkait.
“Ya sedang kita persiapkan.Ya kita mau koordinasi dulu dengan berbagai fihak, Jadi belum bisa disampaikan teknisnya,,” terang Erdiansyah tanpa merinci berbagai pihak yang dimaksud, Senin (7/4/2025).
Terpisah, Kepala Desa, Bumi Restu Kecamatan Palas, Sukiman mengatakan, jika pihak pemerintah desa Bumi Restu hingga saat ini belum melakukan transfer dana tersebut ke BUMDES. Menurutnya, pasca lebaran, pihak desa berencana membahas ulang masalah tersebut melalui Musyawarah Desa Khusus bersama pengurus BUMDES, BPD dan pihak terkait lainnya.
“Belum fix mas, sebab kemarin diuber APBDes segera selesai, jadi apa adanya dulu. Nantinya mau menyesuaikan keadaan yang ada di desa, supaya dananya berjalan dengan usaha yang pas. Artinya kebutuhan dan memanfaatkan modal yang ada dapat berjalan dan yang pasti menguntungkan BUMDES. Makanya, anggaran untuk program ketahanan pangan masih di rekening DD,” jelas Sukiman.
Berbeda dengan Kepala Desa Bakauheni, Sukirno mengaku karena kurangnya sosialisasi, pihak pemerintah desa terlanjur membelanjakan alokasi anggaran ketahanan pangan tersebut, dengan sejumlah bibit. Seperti bibit alpukat dan durian yang telah diserahkan ke pihak BUMDES untuk dikelola.
“Iya untuk termin pertama kemarin, kami sudah terlanjur belanja bibit alpukat dan durian. Jadi kami serahkankan ke BUMDES untuk mengelola bibit, termin kedua baru kami akan serahkan dana untuk mencukupi 20 persen nya,” kata Sukirno.
Sementara itu, Kepala Desa Kota Guring Kecamatan Rajabasa, Roziansyah menjelaskan bahwa pihaknya baru membentuk BUMDES yang baru. Kendati begitu, Roziansyah mengaku telah melakukan identifikasi potensi perekonomian desa berbasis pertanian, perikanan dan peternakan.
“Baru dibentuk aja BUMDes yang baru, untuk pelaksanaan belum dilakukan musyawarah lagi. Tapi sudah ada persiapan. Contohnya, untuk kandang dan kolam dulu sebagai tindak lanjut identifikasi potensi perekonomian desa berbasis tematik,” tuturnya.
Kepala Desa Kuripan Kecamatan Penengahan, Suhatsyah menyatakan masih menunggu arahan dan petunjuk dari Dinas PMD setempat, baik itu mekanisme maupun teknisnya. “Nanti kita masih menunggu arahan dari PMD, karena teknisnya belum jelas, gimana cara pengelolaannya,” pungkasnya. | Dir Aji