Pihak Sekolah SMAN 2 Tulang Bawang Tengah Halangi Tugas Wartawan

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 14:20 46 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id |  – Arogansi penghalangan pers kembali terjadi di SMAN 2 Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Oknum Satpam sekolah secara sepihak melarang wartawan memasuki area sekolah dengan alasan tidak berdasar, yaitu kewajiban membawa “surat keterangan” dan harus memiliki “perjanjian” terlebih dahulu untuk dapat bertemu Kepala Sekolah.

Tindakan ini bukan hanya menghalangi tugas jurnalistik, tapi juga mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi transparan tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Desas-desus pengelolaan dana BOS yang kabarnya sempat menjadi objek pemeriksaan oleh dinas terkait, seolah menjadi alasan bagi pihak sekolah untuk menutup-nutupi kebenaran.

“Untuk apa di sini? Tidak ada kerja sama lagi, sudah lama diputus. Penggunaan dana BOS juga kemarin pihak sekolah sudah diperiksa dari dinas pendidikan propinsi lampung,” cetus oknum Satpam tersebut saat menghadang wartawan di pintu masuk. Rabu (25/2/2026)

Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak hanya tidak kooperatif, tapi juga tidak menghargai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Menurut Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas-jelas melarang tindakan ini, dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Alasan “tidak ada kerja sama” tidak bisa dijadikan dasar untuk menutup akses informasi publik.

Sikap tertutup pihak SMAN 2 Tulang Bawang Tengah ini memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran. Jika memang penggunaan dana BOS telah sesuai prosedur, pihak sekolah seharusnya memberikan ruang bagi pers untuk melakukan konfirmasi demi keberimbangan berita.

Klaim bahwa sekolah telah “diperiksa dinas” tidak serta-merta menggugurkan kewajiban sekolah untuk transparan kepada publik melalui media massa. Masyarakat dan orang tua siswa berhak mengetahui bagaimana dana negara tersebut dikelola.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMAN 2 Tulang Bawang Tengah belum dapat dikonfirmasi karena akses yang ditutup rapat oleh penjaga sekolah.

Diharapkan instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat, segera turun tangan mengevaluasi sikap arogansi pihak sekolah yang menghalangi kebebasan pers. (Dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!