RadarCyberNusantara.com | Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bandar Lampung resmi melaporkan oknum anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Bandar Lampung, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Pelaporan atau pengaduan dikarenakan oknum anggota KPUD kota Bandar Lampung diduga melanggar kode etik, tidak profesional dan tidak netral dalam proses pemilu tahun 2024, dengan adanya dugaan Pelanggaran oleh oknum anggota KPUD yang meminta sejumlah uang kepada salah satu calon anggota legislatif (Caleg) agar bisa mendapatkan suara dalam pemilu tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Destra Yudha S.H., M.Si., Selaku ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung mengatakan bahwa, laporan atau aduan tersebut disampaikan kepada DKPP agar penyelenggara pemilu dalam hal ini oknum anggota KPUD kota Bandar Lampung dapat diproses sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku.
“Laskar Lampung DPC kota Bandarlampung menyampaikan laporan atau aduan ini ke DKPP RI agar oknum anggota KPUD tersebut di proses sesuai dengan peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku, dan jika terbukti melanggar kode etik agar oknum tersebut dipecat dari anggota KPUD Kota Bandar Lampung,” ujar Destra kepada RadarCyberNusantara.com melalui seluler nya, Jum’at (01/03/2024).
Bahkan menurut Destra, DPC LLI Kota Bandar Lampung bukan hanya membuat laporan ke DKPP RI, tapi juga membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Lampung.
“Laporan atau aduan tersebut bukan hanya ke DKPP RI tapi juga ke Bawaslu Provinsi Lampung sudah kami sampaikan semua,” jelas Destra.
Destra berharap, agar DKPP RI maupun Bawaslu Provinsi Lampung dapat menindaklanjuti dan memproses laporan atau aduan tersebut.
“Sebagai masyarakat yang menginginkan Pemilu yang jurdil, kami dari DPC LLI Kota Bandar Lampung berharap agar DKPP RI maupun Bawaslu Provinsi Lampung dapat menindaklanjuti dan memproses laporan atau aduan kami itu untuk memenuhi rasa keadilan dihati masyarakat,” ucap Destra.
Lebih lanjut Ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung itu mengatakan bahwa, Laskar Lampung Indonesia berkomitmen untuk mengawal dan mengikuti kasus dugaan pelanggaran etika ini hingga tuntas.
“DPC LLI Kota Bandar Lampung dalam dugaan pelanggaran etika oleh oknum penyelenggara pemilu ini, berkomitmen untuk mengawal dan mengikuti terus kasus ini hingga tuntas.” Tandas Destra.
Diketahui sebelumnya, salah satu caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari Partai PDI-P yang bernama Erwin Nasution telah melaporkan oknum anggota KPUD Kota Bandar Lampung itu ke Bawaslu Provinsi Lampung, namun tidak berselang lama laporan itu dicabut kembali oleh Caleg tersebut.
Adapun laporan atau aduan yang disampaikan DPC LLI Kota Bandar Lampung itu, ditandatangani langsung oleh ketua DPC Destra Yudha S.H., M.Si., dan Sekretaris DPC Wilsen Anugrah S.Kom. | Pnr.