• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Pilkada Tuba Tercoreng Dengan Adanya Dugaan Money Politic Oleh Salah Satu Tim Paslon 02

Admin RCN by Admin RCN
25 November 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Politik, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Pilkada Tuba Tercoreng Dengan Adanya Dugaan Money Politic Oleh Salah Satu Tim Paslon 02
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Politik uang merupakan salah satu pelanggaran kampanye dalam Pilkada. Biasanya, politik uang saat Pilkada dilakukan oleh simpatisan, kader atau pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan. Pihak yang terlibat dalam politik uang akan menerima sanksi sesuai ketetapan undang-undang.

Dalam Pilkada , calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.

Hal itu seperti yang terjadi di kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dimana diduga tim sukses salah satu paslon yang diperkirakan berjumlah 30 orang diduga ditugaskan untuk membagikan amplop berisi uang kepada warga pemilih.

Menurut informasi yang diperoleh media ini, 30 orang tersebut masing-masing membagikan 30 amplop yang diduga berisi uang, dengan tujuan agar memilih paslon Bupati dan wakil Bupati Qodratul Ikhwan dan Hanka Hasan pada Pilkada 27 November mendatang.

Baca Selanjutnya

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

Kejadian tersebut diketahui oleh warga masyarakat Trirejo Mulyo dan langsung mengamankan salah satu tim sukses bernama Nurdin yang sedang membagikan amplop berisi uang sebesar Rp.50.000., (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada warga.

Diketahui bahwa, dibawah koordinator desa (Kordes) yang bernama Tukino alias KrandilKrandil, mereka bergerak pada malam minggu (24/11/2024), salah satu dari 2 orang pelaku yang ingin membagikan amplop tersebut terlihat mengenakan baju kaos yang bergambarkan foto Qodratul-Hankam.

“Satu orang pegang 30 amplop, sebelumnya sudah didata untuk milih no urut 02, uang itu tinggal dibagi aja,” ujar Nurdin.

Sementara salah satu pelaku lainnya yang terbukti tertangkap tangan membagikan uang untuk warga agar memilih paslon no urut 02 tersebut mengaku diberikan upah sebesar Rp. 200.000.’ (Dia ratus ribu rupiah), dan peristiwa tersebut ramai diabadikan oleh warga dalam bentuk video maupun foto.

“Saya dikasih uang Rp. 200.000.’ untuk membagikan uang sebesar Rp. 50.000.’ kali 30 amplop,” terang salah satu pelaku.

Sanksi Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada.

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berikut bunyinya.

– Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenakan sanksi administrasi izin sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum berjanji atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk :

A. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
B. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | Pnr.

Dilihat: 181

Terkait

Tags: KapolresLampung timurlogistikmoney politikPilkadaPolda Lampungpolrestimsestulang bawang

Related Posts

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
Nasional

Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

8 Juli 2025
1
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Kota Bandar Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

7 Juli 2025
1
Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung
Nasional

Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung

7 Juli 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025
Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

7 Juli 2025
1
Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua
Nasional

Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

7 Juli 2025
1
Next Post
Kemenko Polkam RI Apresiasi Persiapan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung

Kemenko Polkam RI Apresiasi Persiapan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung

Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pungut Suara Pilkada 2024

Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pungut Suara Pilkada 2024

502 Personel Polresta Bandar Lampung Digeser Jaga 1.433 TPS Pilkada Serentak 2024

502 Personel Polresta Bandar Lampung Digeser Jaga 1.433 TPS Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Curat Truk Cold Diesel di Negeri Besar

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Curat Truk Cold Diesel di Negeri Besar

16 Mei 2024
1
Gubernur Arinal Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Ramadan Kareem 1445 H Piala Gubernur

Gubernur Arinal Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Ramadan Kareem 1445 H Piala Gubernur

1 April 2024
1
Jaga Kondusifitas, Bhabinkamtibmas di Bandar Lampung Aktif Edukasi Warga Binaan

Jaga Kondusifitas, Bhabinkamtibmas di Bandar Lampung Aktif Edukasi Warga Binaan

18 September 2024
1
Tinjau Pelabuhan Bakauheni Sambut Nataru 2024, Karoops Polda Lampung: Kami Siap Amankan Nataru

Tinjau Pelabuhan Bakauheni Sambut Nataru 2024, Karoops Polda Lampung: Kami Siap Amankan Nataru

12 Desember 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!