• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Pilkada Tuba Tercoreng Dengan Adanya Dugaan Money Politic Oleh Salah Satu Tim Paslon 02

Admin RCN by Admin RCN
25 November 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Politik, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Pilkada Tuba Tercoreng Dengan Adanya Dugaan Money Politic Oleh Salah Satu Tim Paslon 02
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Politik uang merupakan salah satu pelanggaran kampanye dalam Pilkada. Biasanya, politik uang saat Pilkada dilakukan oleh simpatisan, kader atau pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan. Pihak yang terlibat dalam politik uang akan menerima sanksi sesuai ketetapan undang-undang.

Dalam Pilkada , calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.

Hal itu seperti yang terjadi di kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dimana diduga tim sukses salah satu paslon yang diperkirakan berjumlah 30 orang diduga ditugaskan untuk membagikan amplop berisi uang kepada warga pemilih.

Menurut informasi yang diperoleh media ini, 30 orang tersebut masing-masing membagikan 30 amplop yang diduga berisi uang, dengan tujuan agar memilih paslon Bupati dan wakil Bupati Qodratul Ikhwan dan Hanka Hasan pada Pilkada 27 November mendatang.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

Kejadian tersebut diketahui oleh warga masyarakat Trirejo Mulyo dan langsung mengamankan salah satu tim sukses bernama Nurdin yang sedang membagikan amplop berisi uang sebesar Rp.50.000., (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada warga.

Diketahui bahwa, dibawah koordinator desa (Kordes) yang bernama Tukino alias KrandilKrandil, mereka bergerak pada malam minggu (24/11/2024), salah satu dari 2 orang pelaku yang ingin membagikan amplop tersebut terlihat mengenakan baju kaos yang bergambarkan foto Qodratul-Hankam.

“Satu orang pegang 30 amplop, sebelumnya sudah didata untuk milih no urut 02, uang itu tinggal dibagi aja,” ujar Nurdin.

Sementara salah satu pelaku lainnya yang terbukti tertangkap tangan membagikan uang untuk warga agar memilih paslon no urut 02 tersebut mengaku diberikan upah sebesar Rp. 200.000.’ (Dia ratus ribu rupiah), dan peristiwa tersebut ramai diabadikan oleh warga dalam bentuk video maupun foto.

“Saya dikasih uang Rp. 200.000.’ untuk membagikan uang sebesar Rp. 50.000.’ kali 30 amplop,” terang salah satu pelaku.

Sanksi Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada.

Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Berikut bunyinya.

– Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenakan sanksi administrasi izin sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum berjanji atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk :

A. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
B. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | Pnr.

Dilihat: 181

Terkait

Tags: KapolresLampung timurlogistikmoney politikPilkadaPolda Lampungpolrestimsestulang bawang

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
Kemenko Polkam RI Apresiasi Persiapan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung

Kemenko Polkam RI Apresiasi Persiapan Pilkada Serentak di Provinsi Lampung

Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pungut Suara Pilkada 2024

Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pungut Suara Pilkada 2024

502 Personel Polresta Bandar Lampung Digeser Jaga 1.433 TPS Pilkada Serentak 2024

502 Personel Polresta Bandar Lampung Digeser Jaga 1.433 TPS Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Curi Getah Karet di Lampung Selatan: Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti

Curi Getah Karet di Lampung Selatan: Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti

22 Agustus 2024
1
Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas, Kodim 0427/Way Kanan Gelar Pemeriksaan Kendaraan

Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas, Kodim 0427/Way Kanan Gelar Pemeriksaan Kendaraan

22 Januari 2024
1
Pemprov Lampung dan Brigif 4 MAR/BS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Myanmar

Pemprov Lampung dan Brigif 4 MAR/BS Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Myanmar

2 April 2025
1
Pj. Gubernur Lampung Gelar Ramah Tamah Bersama Paskibraka, Tekankan Pentingnya Semangat Kebangsaan

Pj. Gubernur Lampung Gelar Ramah Tamah Bersama Paskibraka, Tekankan Pentingnya Semangat Kebangsaan

18 Agustus 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!