RadarCyberNusantara.Id | Ketua Bidang Pengawasan Etika dan Profesi Wartawan, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Lampung, Pinnur Selalau, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pesan ini ia sampaikan sebagai pengingat bahwa hak masyarakat atas informasi harus dijunjung tinggi sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pinnur menyebutkan, layanan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen negara dalam membangun kepercayaan masyarakat. Menurutnya, setiap badan publik, lembaga, yang mengelola keuangan negara, perlu memastikan akses informasi yang mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang menempatkan transparansi sebagai pondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun budaya transparansi. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai dan mengawasi kinerja pemerintah di berbagai instansi dan sektor secara langsung,” tegas Pinnur, saat wawancara eksklusif di Kantor DPD PWRI, Jalan Wijaya Kusuma no 07, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, pada Senin (09/02/2026).
Ia menambahkan, layanan transparansi informasi publik dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Misalnya, melalui layanan permohonan data, publikasi kegiatan, hingga mekanisme pengaduan yang terbuka. Dengan adanya sistem informasi yang mudah diakses, masyarakat dapat mengetahui berbagai kebijakan, program, maupun capaian kinerja Pemerintah.
Dari sudut pandang layanan transparansi, keterbukaan ini mampu menghadirkan manfaat ganda. Di satu sisi, masyarakat memiliki jaminan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Di sisi lain, instansi pemerintah memiliki kesempatan untuk menunjukkan komitmen, integritas, dan kualitas pelayanan publik yang mereka jalankan.
Pinnur juga menekankan perlunya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung keterbukaan informasi. Ia menilai, digitalisasi layanan akan mempercepat akses masyarakat terhadap informasi, sekaligus meminimalisasi praktik birokrasi yang berbelit.
“Transparansi di era digital tidak boleh hanya sebatas jargon. Harus ada inovasi konkret, seperti portal informasi publik yang ramah pengguna dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh instansi, lembaga pemerintahan untuk selalu menjaga akurasi data dan konsistensi informasi yang disampaikan kepada publik. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau hoaks yang bisa merugikan masyarakat maupun citra instansi.
Dengan komitmen ini, Pemerintah diharapkan dapat terus memperkuat budaya transparansi, sehingga publik merasa dilibatkan dalam proses pemerintahan.
“Keterbukaan informasi publik adalah jalan menuju pemerintahan yang dipercaya. Dan kepercayaan masyarakat adalah modal terbesar untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” tambah Pinnur.
Pinnur berharap pimpinan daerah selalu mengingatkan kepada jajarannya, untuk senantiasa terbuka kepada masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengelola keuangan negara.
“Jika ada kepala OPD, Kepala UPTD, atau Kepala Badan yang tertutup dan tidak bersedia memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan negara, diharapkan kepada pimpinan daerah untuk mengevaluasi dan memberikan sangsi tegas kepada yang bersangkutan.” Tutup Pinnur.
Landasan Hukum : UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi.
Informasi yang Dikecualikan: Tidak semua informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan (ketat dan terbatas) meliputi pertahanan negara, rahasia pribadi, rahasia jabatan, atau terkait persaingan usaha tidak sehat.
Tujuan utama: Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mendorong partisipasi publik. | Ajat.
Tidak ada komentar