RadarCyberNusantara.Id | Praktik pemaksaan penghapusan berita (take down) yang telah terbit kembali menjadi sorotan. Ketua Bidang (Kabid) Pengawasan Etika dan Profesi Wartawan, Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, Pinnur Selalau, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, terlebih jika disertai ancaman maupun pemberian uang.
Menurut Pinnur Selalau, mendatangi wartawan dengan tujuan memaksa penghapusan berita yang telah melalui proses redaksional yang benar dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik dan merampas hak publik untuk memperoleh informasi.
“Pers bekerja berdasarkan aturan dan mekanisme yang jelas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur yang benar adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan memaksa penghapusan berita secara sepihak,” ujar Pinnur, Senin (13/04/2026).
Ia menjelaskan, tindakan menghalangi kerja pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, jika pemaksaan take down disertai dengan pemberian uang, maka tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana lain, seperti penyuapan atau pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368.
Di sisi lain, Pinnur Selalau juga mengingatkan bahwa wartawan yang menerima uang untuk menghapus berita tidak luput dari ancaman hukum. Tindakan tersebut dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait larangan menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
“Jika wartawan meminta atau menerima imbalan untuk menghapus berita, itu bukan lagi kerja jurnalistik, melainkan tindakan kriminal. Mereka bisa dijerat pasal pemerasan atau suap,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dalam kasus seperti ini, wartawan yang terlibat juga akan kehilangan perlindungan hukum sebagai insan pers. Berdasarkan praktik dan putusan Dewan Pers, sengketa yang melibatkan unsur uang dalam take down berita tidak lagi diselesaikan melalui mekanisme pers, melainkan langsung diproses oleh aparat penegak hukum.
Pinnur Selalau menambahkan, tidak semua berita bisa serta-merta dihapus. Take down hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti menyangkut isu SARA, masa depan anak, kesusilaan, serta pengalaman traumatik korban.
Dengan demikian, ia mengimbau seluruh pihak, baik narasumber maupun insan pers, untuk tetap menjunjung tinggi hukum dan etika dalam menyikapi pemberitaan.
“Pers adalah pilar demokrasi. Menjaga integritasnya adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (**)
Bandar Lampung : 13 April 2026.
Editor : Elsa Azizah Pesema S.H.
Tidak ada komentar