PLD, Guru Honorer, dan Standar Ganda Kekuasaan dalam Soal Rangkap Jabatan

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Feb 2026 16:15 18 Admin RCN

Oleh : Pinnur Selalau

Kita selalu cepat ketika yang kecil tersandung. Seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka. Ia merangkap jabatan. Ia menerima dua sumber penghasilan dari negara. Ia juga menjadi Pendamping Lokal Desa (PLD) jabatan yang, menurut aturan Menteri Desa, tak boleh dirangkap. Regulasi jelas. Larangan tegas. Proses hukum pun bergerak.

Selesai? Belum tentu

Karena setiap kasus hukum selalu membawa satu pertanyaan yang lebih besar: apakah keadilan ditegakkan secara merata, atau hanya secara formal?

Guru honorer bukanlah simbol kemewahan birokrasi. Mereka berdiri di ruang kelas dengan gaji yang sering kali tak cukup untuk berdiri tegak di hadapan kebutuhan hidup. Statusnya rapuh. Kepastiannya samar. Dalam situasi seperti itu, ketika seseorang mengambil dua peran, kita tentu bisa menyebutnya pelanggaran. Tapi publik juga melihatnya sebagai potret tekanan. Bukan ambisi kuasa, melainkan upaya bertahan.

Namun aturan tetaplah aturan. Jika Permen melarang PLD merangkap jabatan, maka pelanggaran harus ada konsekuensi. Integritas tata kelola desa tak bisa ditawar. Profesionalitas tak boleh digadaikan. Hukum memang tidak boleh kalah oleh alasan.

Tetapi publik punya ingatan.

Kita pernah menyaksikan polemik ketika seorang menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Perdebatan muncul. Ada yang menyebut sah secara regulasi tertentu. Ada yang menggugat secara etika. Diskusinya panjang. Tafsirnya berlapis. Nada suaranya pun berbeda.

Di sinilah perasaan publik bekerja.
Mengapa di satu sisi pelanggaran langsung berujung tersangka, sementara di sisi lain ia berubah menjadi debat normatif? Mengapa pada satu jabatan konflik kepentingan dianggap ancaman serius, sementara pada jabatan lain ia dipandang sebagai kewajaran struktural?

Ini bukan soal membela yang salah.
Ini soal konsistensi.

Jika rangkap jabatan berpotensi mengganggu integritas, maka ia berbahaya di semua level. Dari desa hingga kementerian. Dari guru honorer hingga pejabat tinggi. Hukum tidak boleh hanya presisi ketika menyentuh yang lemah, lalu lentur ketika menyapa yang kuat.
Kasus ini seharusnya tak berhenti pada satu nama. Ia harus menjadi cermin. Cermin tentang kesejahteraan tenaga honorer. Cermin tentang pengawasan jabatan publik. Dan terutama, cermin tentang keberanian negara menegakkan standar yang sama kepada siapa pun.

Karena ketika hukum terasa tajam ke bawah dan tumpul ke atas, yang retak bukan sekadar kepercayaan.
Yang retak adalah rasa keadilan itu sendiri.**

Bandar Lampung, 26 Februari 2026.
Editor : Elsa S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!