PLN UP3 Pringsewu “Alergi” Transparansi? Mangkir Audiensi, PWRI Siap Seret Skandal ULP Talang Padang ke Jalur Hukum

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Feb 2026 12:47 21 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Sikap bungkam dan mangkirnya manajemen PT PLN (Persero) UP3 Pringsewu dari undangan audiensi resmi Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Pringsewu memicu reaksi keras. Penundaan dengan dalih “pejabat cuti” dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghindari pertanggungjawaban atas dugaan pungli dan manipulasi sistem di ULP Talang Padang.

Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana, menegaskan bahwa sikap PLN yang tidak kooperatif ini bukan hanya mencederai semangat pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menabrak aturan hukum.

PWRI mengingatkan manajemen PLN bahwa tindakan menghalangi konfirmasi dan upaya wartawan dalam mencari informasi yang menyangkut kepentingan publik dapat berimplikasi hukum. Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Kami datang dengan data investigasi yang valid, mulai dari struk ‘darurat’ yang terbit 24 jam setelah uang dipungut hingga jejak manipulasi data rekening. Jika PLN terus menghindar, patut diduga ada ketakutan besar untuk membuka tabir gelap di balik operasional ULP Talang Padang,” tegas RBL, Senin (02/02/2026).

Melihat tidak adanya itikad baik dari UP3 Pringsewu untuk duduk bersama dalam forum resmi, DPC PWRI Pringsewu menyatakan akan segera menempuh jalur eksternal. Laporan resmi sedang disusun untuk segera dilayangkan kepada:

1. Ombudsman RI Perwakilan Lampung: Terkait dugaan maladministrasi dan manipulasi data sistem pelayanan publik.

2. Satgas Saber Pungli: Terkait praktik penagihan tunai tanpa kuitansi melalui oknum sekuriti yang diduga kuat melibatkan oknum pegawai internal.

3. Whistleblowing System (WBS) PLN Pusat: Agar Satuan Pengawas Internal (SPI) PLN turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh di wilayah UP3 Pringsewu.

Selain jalur administratif, PWRI Pringsewu berencana melakukan aksi nyata di lapangan. Jika dalam waktu dekat manajemen UP3 tetap bungkam, PWRI akan menggelar konferensi pers terbuka di depan Kantor UP3 Pringsewu guna membeberkan fakta-fakta investigasi kepada masyarakat luas.

“Isu ini tidak akan kami biarkan mendingin. Kami juga berencana meminta audiensi dengan DPRD Kabupaten Pringsewu agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil paksa pihak manajemen PLN. Rakyat tidak boleh terus-menerus dijadikan objek ‘permainan’ oknum yang berlindung di balik seragam BUMN,” tutupnya dengan nada tajam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti dari pihak PLN UP3 Pringsewu untuk memberikan klarifikasi resmi di forum audiensi DPC PWRI. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!