• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Kos-kosan

Admin RCN by Admin RCN
1 April 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Kos-kosan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar kasus prostitusi di sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah kos-kosan dijadikan tempat prostitusi.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 13 orang dari lokasi TKP dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan,” Ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/4/2024).

Saat digerebek, terdapat 6 kamar yang ditempati oleh 6 orang wanita, dimana 5 diantaranya masih dibawah umur.

Baca Selanjutnya

Yantoni Ketua Komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda Ini Mengangkangi Aturan

Polresta Bandar Lampung Siagakan 331 Personel, Amankan Malam Takbir Idul Adha

Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas Eselon 3 dan 4 di Pemda Pringsewu: Mengisi Kekosongan Jabatan

“Saat dilakukan upaya paksa, ada 2 orang yang masih melayani tamu hidung belang, ” Ucapnya.

Hasil pemeriksaan, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya DA, PH, MH, NS, AN dan HA.

“DA berperan sebagai mucikari, sedangkan PH, MH dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial. AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu, ” Imbuhnya.

Terkait modus operandi, Umi mengatakan para pelaku mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti Iphone, TV, motor, dll.

“Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat hutang kepada korban, ” Jelasnya.

“Lalu, korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus menyicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi, ” Lanjutnya.

Jika para korban tidak sanggup dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp 8 juta.

“Motifnya karena ekonomi. Rata-rata korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah,” Ucapnya.

Saat ini para korban masih dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung.

Hasil pemeriksaan, kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama 1 Tahun. “Jadi korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan, dimana korban mendapat upah Rp 50 ribu, ” Jelasnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.
“Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara, ” Pungkasnya. | Red.

Dilihat: 110

Terkait

Tags: Bandar LampungKabid HumaskosanPolda Lampungprostitusi

Related Posts

Yantoni Ketua Komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda Ini Mengangkangi Aturan
DPRD

Yantoni Ketua Komisi I DPRD Tubaba : Hebat Tubaba, Pemda Ini Mengangkangi Aturan

5 Juni 2025
1
Polresta Bandar Lampung Siagakan 331 Personel, Amankan Malam Takbir Idul Adha
Hukum dan Kriminal

Polresta Bandar Lampung Siagakan 331 Personel, Amankan Malam Takbir Idul Adha

5 Juni 2025
1
Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas Eselon 3 dan 4 di Pemda Pringsewu: Mengisi Kekosongan Jabatan
Lampung

Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas Eselon 3 dan 4 di Pemda Pringsewu: Mengisi Kekosongan Jabatan

5 Juni 2025
1
Mengurai Benang Kusut Pendidikan Karakter di Indonesia
Kota Bandar Lampung

Pancasila Benteng Terakhir NKRI

5 Juni 2025
1
Pemimpin yang Berbasis Keislaman: Sebuah Harapan bagi Masyarakat
Lampung

Pemimpin yang Berbasis Keislaman: Sebuah Harapan bagi Masyarakat

5 Juni 2025
1
Perkuat Pembangunan Ekonomi Desa,OJK Dukung PHTC 100 Hari Kerja Gubernur Lampung
Lampung

Perkuat Pembangunan Ekonomi Desa,OJK Dukung PHTC 100 Hari Kerja Gubernur Lampung

5 Juni 2025
1
Tutup TMMD Ke-124 Kodim 0429/Lamtim, Danrem 043/Gatam Sampaikan Pesan Pangdam II/Sriwijaya
Lampung

Tutup TMMD Ke-124 Kodim 0429/Lamtim, Danrem 043/Gatam Sampaikan Pesan Pangdam II/Sriwijaya

5 Juni 2025
1
Kurang dari 24 Jam Polsek Terbanggi Besar Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curas, Korbannya Seorang Pelajar
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam Polsek Terbanggi Besar Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curas, Korbannya Seorang Pelajar

5 Juni 2025
1
Kabar Gembira Bagi Warga Kabupaten Pringsewu dan Sekitarnya, Ikuti Pelatihan Paralegal Perdana dan Istimewa di Pringsewu
Hukum dan Kriminal

Kabar Gembira Bagi Warga Kabupaten Pringsewu dan Sekitarnya, Ikuti Pelatihan Paralegal Perdana dan Istimewa di Pringsewu

5 Juni 2025
1
Polsek Palas Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Residivis Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Polsek Palas Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Residivis Ditangkap

5 Juni 2025
1
Next Post
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Kunker ke Lampura

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Kunker ke Lampura

Gelar Penelitian Peran Polri Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Puslitbang Polri Hadir di Polres Lampung Selatan

Gelar Penelitian Peran Polri Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional, Puslitbang Polri Hadir di Polres Lampung Selatan

Gubernur Arinal Luncurkan Desa Baznas Sektor Peternakan di Lampung Utara

Gubernur Arinal Luncurkan Desa Baznas Sektor Peternakan di Lampung Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Berikan Pelayanan Prima, Polres Lampung Tengah dan Jajaran Pastikan Keselamatan Masyarakat

Berikan Pelayanan Prima, Polres Lampung Tengah dan Jajaran Pastikan Keselamatan Masyarakat

6 Mei 2024
1
Dilaporkan Tahun 2020 Akhirnya Oknum Bhayangkari Polairud Lampung Selatan dan Rekanya Ditahan Polisi

Dilaporkan Tahun 2020 Akhirnya Oknum Bhayangkari Polairud Lampung Selatan dan Rekanya Ditahan Polisi

28 Oktober 2024
1
155 Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Pagelaran ikuti Bimtek ke Dua

155 Pengawas Tempat Pemungutan Suara di Kecamatan Pagelaran ikuti Bimtek ke Dua

7 Februari 2024
1
Polsek Terbanggi Besar Amankan 2 Pelaku Penjambretan

Polsek Terbanggi Besar Amankan 2 Pelaku Penjambretan

22 Januari 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!