• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Polemik Perizinan Water World Di Desa Way Huwi, Diduga Pejabat Lamsel Saling Lempar Tanggung Jawab

Admin RCN by Admin RCN
1 Februari 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Lampung Selatan, Pariwisata, Pembangunan, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Polemik Perizinan Water World Di Desa Way Huwi, Diduga Pejabat Lamsel Saling Lempar Tanggung Jawab
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Radarcybernusantara.Id | Polemik tentang keberadaan destinasi wisata water world yang terletak di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan sedikit demi sedikit terkuak.

Sejak dibangun dan dioperasikannya destinasi wisata water world itu, masyarakat sekitar banyak yang mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan water world tersebut.

Dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat sekitar adalah diduga terjadinya pencemaran lingkungan yang berpotensi merugikan kesehatan masyarakat sekitar, dimana warga mengeluhkan bau kaporit yang berasal dari water world tersebut, serta terjadinya banjir saat musim hujan.

Dan hal tersebut menjadi perbincangan hangat segenap elemen masyarakat, baik Ormas,LSM, awak Media dan elemen masyarakat lainnya, baik di medsos maupun Wattshapp Grup terutama tentang perizinan yang dimiliki oleh pihak perusahaan yang mendirikan destinasi wisata water world tersebut.

Baca Selanjutnya

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

Ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi terkait berbagai perizinan yang seharusnya dimiliki oleh pelaku usaha water world itu kepada Kepala Desa (Kades) Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, M.Yani, dia mengatakan tidak pernah memberi rekomendasi ataupun izin dari pembangunan water world tersebut.

“Pihak pengusaha ataupun management water world tersebut tidak pernah mengajukan permohonan rekomendasi untuk pembuatan izin apapun dari pemerintah Desa Way Huwi,” ujar Yani, melalui sambungan teleponnya, Sabtu (01/02/2025).

Saat ditanya terkait persetujuan warga sekitar sebagai syarat mendapatkan izin lingkungan, Kades Way Huwi itupun mengatakan bahwa tidak ada persetujuan dari warga masyarakat sekitar.

“Yang bisa mewakili warga masyarakat adalah RT, Kepala Lingkungan dan Kepala Desa, namun itu semua saya pastikan tidak ada tanda tangan RT, Kaling maupun saya selaku Kades,” terangnya.

Diapun mempertanyakan tanda tangan maupun persetujuan 20 orang warga masyarakat yang di klaim oleh pihak pengusaha.

“Jika mereka (Pengusaha water world) mengklaim bahwa sudah memiliki persetujuan 20 warga masyarakat sekitar, justru saya pertanyakan itu benar-benar warga Desa Way Huwi atau bukan. Karena yang benar-benar warga Desa Way Huwi disekitar water world itu tidak ada yang memberikan persetujuan dengan membubuhkan tanda tangan mereka.” Tegas Yani.

Sementara itu, polemik ini mendapatkan perhatian serius dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Destra Yudha S.H., M.Si., berdasarkan aduan masyarakat Desa Way Huwi.

“DPP Laskar Lampung mendapatkan aduan dari warga masyarakat Desa Way Huwi, terkait keluhan mereka pasca berdirinya water world di sekitar tempat tinggal mereka,” ujar Destra.

Untuk itu menurutnya, Laskar Lampung akan menindak lanjuti setiap keluhan masyarakat dengan melakukan investigasi, klarifikasi dan konfirmasi ke berbagai pihak terkait perijinan usaha water world tersebut.

“Berdasarkan aduan warga masyarakat tersebut, maka Laskar Lampung akan menindak lanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan, klarifikasi dan konfirmasi ke berbagai pihak terkait perizinan usaha water world itu,” ujar Destra.

Masih menurut Destra, Laskar Lampung sangat mendukung dengan adanya investor yang akan membuka usaha di Provinsi Lampung, namun harus memenuhi berbagai prosedur yang ada.

“Laskar Lampung tidak anti Investasi, justru mendukung setiap investor yang akan membuka usaha di Provinsi Lampung ini, namun usaha tersebut harus mematuhi regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada, serta bermanfaat bagi masyarakat sekitar jangan sampai justru merugikan warga masyarakat sekitar,” ucap Destra.

Destra juga menyampaikan kepada media ini bahwa, dirinya sudah menanyakan soal berbagai perizinan usaha water world tersebut kepada berbagai pihak, baik Camat Jati Agung, Kadis DLH Kabupaten Lampung Selatan.

Lanjut Wasekjen DPP Laskar Lampung Indonesia itu, ketika dia menanyakan apakah surat izin lingkungan yang ditandatangani oleh Camat sudah ada tanda tangan warga sekitar serta pamong Desa setempat, Camat justru menyuruh menanyakan ke pelaku usaha.

“Kalo ini tanyakan ke pelaku usahanya pakdes, yg memiliki kelengkapan berkas si pelaku usaha, bukan sy,” ucap Camat Jati Agung, terang Destra.

Selanjutnya, Destra juga menyayangkan sikap Camat Jati Agung yang justru seolah-olah tidak mengetahui keluhan warga masyarakat Desa Way Huwi dengan adanya water world tersebut, dan mengatakan bahwa warga Desa Way Huwi baik-baik saja.

“Ya sy juga kurang paham masalah apa yg terjadi dibawah, sepertinya warga masyarakat Way Huwi baik-baik saja dengan hadirnya water world. Dampaknya malah baik untuk masyarakat sekitar dan untuk PAD Kabupaten Lampung Selatan.” itu pernyataan Camat Jati Agung, kata Destra.

Dilain pihak ungkap Destra, ketika dirinya menanyakan terkait prosedur penerbitan izin lingkungan water world itu kepada Kadis DLH Kabupaten Lampung Selatan, Yudhius selaku Kadis DLH Kabupaten Lampung Selatan mengatakan bukan ranah DLH.

“Terkait izin warga sekitar itu bukan diranah kita bang, kalau tidak salah, itu termasuk dalam perizinan perusahaan di DPMPTSP.” itu jawaban Kadis DLH Kabupaten Lampung Selatan, jelas Destra.

Dalam hal perizinan water world di Desa Way Huwi itu, Destra justru menilai ada kejanggalan dalam penerbitan berbagai perizinannya.

“Dengan adanya klarifikasi dan keterangan dari berbagai pihak tadi, saya justru menilai adanya kejanggalan dalam proses penerbitan berbagai perizinan water world tersebut,” imbuh Destra.

Masih kata Destra, “Ada kesan saling lempar antar instansi dan pejabat pembuat keputusan dalam menerapkan regulasi proses penerbitan berbagai izin water world itu, atau memang perizinannya diterbitkan tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Diakhir pernyataannya, Wasekjen DPP Laskar Lampung yang terkenal tegas dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat itu mengatakan bahwa,

“Laskar Lampung sekali lagi tidak akan pernah menghalangi atau menghambat investor untuk membuka usaha di bumi Lampung ini demi peningkatan PAD dan terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, namun dengan satu syarat harus memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi yang ada, serta tidak berdampak negatif pada lingkungan hidup warga masyarakat sekitar.” Pungkas Destra.

Sejatinya, setiap pelaku usaha yang akan membuka usahanya harus mematuhi setiap peraturan yang ada di NKRI serta memikirkan dampak positif dan negatifnya bagi warga masyarakat sekitar dan tidak hanya memikirkan keuntungan pribadi diatas penderitaan orang lain. | Pnr.

Dilihat: 440

Terkait

Tags: CamatDLHDPP LLIKadesLampung SelatanWasekjenwater world

Related Posts

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan

22 Agustus 2025
1
Next Post
Ketua Umum Dewan Pers Nusantara Mengecam Keras dan Meminta Mentri Desa Mundur Dari Jabatannya

Ketua Umum Dewan Pers Nusantara Mengecam Keras dan Meminta Mentri Desa Mundur Dari Jabatannya

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Paruh Baya Sembunyikan Sabu di Jok Motor

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Paruh Baya Sembunyikan Sabu di Jok Motor

Akhirnya Nama Agus Dipulihkan, Aksi Heroik Polisi Ini Bikin Netizen Salut

Akhirnya Nama Agus Dipulihkan, Aksi Heroik Polisi Ini Bikin Netizen Salut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Tarif Listrik TW I 2025 Tetap, PLN Pastikan Keandalan Listrik bagi Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Tarif Listrik TW I 2025 Tetap, PLN Pastikan Keandalan Listrik bagi Masyarakat Jadi Prioritas Utama

5 Januari 2025
1
Ketua Umum DPP PWRI Dr. Suriyanto Pd, Ucapkan Selamat Pelantikan Prabowo-Gibran

Ketua Umum DPP PWRI Dr. Suriyanto Pd, Ucapkan Selamat Pelantikan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2024
1
Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

10 Desember 2024
1
Soroti Belanja DKP3 Metro Senilai 6,2 Miliar, Kepala DKP3 Kota Metro Saat di Hubungi Bungkam

Soroti Belanja DKP3 Metro Senilai 6,2 Miliar, Kepala DKP3 Kota Metro Saat di Hubungi Bungkam

17 April 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!