RadarCyberNusantara.Id | Praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Praktik Kerja Industri (Prakerin) di SMK Negeri masih sering dilaporkan, di mana sekolah atau oknum guru meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa dengan alasan yang tidak sesuai aturan. Pungli ini seringkali terselubung dalam bentuk infak, biaya administrasi, atau uang pembekalan, dengan nominal yang bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Pasal 12 huruf b secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. Serta menurut UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Pungli oleh pegawai negeri (guru/kepala sekolah) dikategorikan korupsi.
Hal itu seperti yang terjadi di SMK Negeri 1 Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, yang melakukan pungutan untuk kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) sebesar Rp. 2.700.000., per siswa yang menjadi polemik dan tanda tanya besar publik.
Tim media menerima informasi tentang adanya penarikan dana untuk PKL di SMKN 1 Gedong Tataan dari salah satu orang tua/ wali murid yang minta nama dan identitasnya dirahasiakan. Dia membenarkan bahwa ada biaya untuk anaknya mengikuti PKL pada Tahun Ajaran 2025 yang lalu.
“Mamang benar, ada pungutan biaya untuk anak saya mengikuti PKL dan itu saya bayar dengan cara mencicil dari bulan Desember 2025 dan baru lunas di bulan Februari 2026 ini,” ujarnya.
Masih menurutnya, mengenai kegunaan uang tersebut dirinya tidak tahu persis digunakan untuk apa saja.
“Kalau masalah kegunaannya untuk apa saja saya kurang paham, yang jelas kami para orang tua diminta untuk membayar uang sejumlah dia juta tujuh ratus ribu rupiah untuk biaya PKL anak-anak kami,” terangnya.
Meskipun ada kebijakan dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghapus pungutan uang komite, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Gedong Tataan diduga masih menarik biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari siswanya. Praktik ini diduga sudah menjadi tradisi tahunan.
Informasi lainnya adalah pengakuan seorang siswa yang tidak ingin disebutkan namanya, pihak sekolah memungut uang PKL sebesar Rp. 2.700.000., per siswa.
“Ya pak, kami diambil uang PKL dari sekolah sebesar 2.700.000., rupiah permurid, semua yang PKL dimintai dari semua jurusan,” kata siswa tersebut.
Siswa itu juga menjelaskan bahwa besaran pungutan bervariasi di setiap jurusan, meskipun ia tidak mengetahui rinciannya.
Saat tim media akan meminta konfirmasi, Kepala SMKN 1 Gedong Tataan, Dwi Artini S.E., M.Pd., sedang tidak berada di tempat. Sementara itu, seorang guru yang ditemui tim media mengatakan bahwa mengenai pungutan tersebut dirinya tidak tahu persis, dan dia mengarahkan tim media untuk meminta konfirmasi atau keterangan dari bagian Humas.
Pungutan ini terjadi di tengah kebijakan Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, yang telah menghapus uang komite di seluruh sekolah negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Wattshappnya, Eva Silvia, yang merupakan bagian Humas SMK Negeri 1 Gedong Tataan, dia menjelaskan bahwa pungutan tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
“Biaya yang kami pungut tersebut sudah sesuai dengan prosedur, karena pada saat itu komite masih ada sehingga kami mengundang para orang tua murid dan komite untuk membahas masalah biaya tersebut. Dan para orang tua dan komite sekolah menyetujuinya,” ujar Eva.
Terkait kegunaan daripada biaya yang dipungut dari siswa tersebut, dia menjelaskan bahwa dipergunakan untuk berbagai macam keperluan.
“Kalau kegunaan dana itu banyak, diantaranya uang transport guru pembimbing mengingat tempat PKL para siswa cukup jauh, hingga ke Lampung Barat, selain itu pembuatan nametag, absensi, souvenir dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara untuk biaya Uji Kompetensi Kejujuran (UKK), Eva Silvia tidak bisa menjelaskan karena dirinya tidak terlibat dalam masalah itu.
“Kalau mengenai biaya UKK, saya tidak tahu karena saya tidak dilibatkan dalam masalah itu. Yang berhak menjelaskan adalah ibu kepala sekolah atau Ketua Jurusan masing-masing,” katanya.
Dan Ketika awak media meminta konfirmasi atau keterangan langsung dari Kepala SMKN 1 Gedong Tataan, Dwi Artini, S.E., M.Pd., melalui pesan singkat Wattshappnya, Dia menjelaskan bahwa pungutan yang diambil dari para siswa untuk biaya PKL tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
“Alhamdulillah sesuai dengan prosedur,” ujarnya dengan singkat.
Mengenai biaya UKK, Dwi Artini menjelaskan bahwa sebagian biaya nya di cover dari dana BOS.
“Untuk ukk sebagian besar di caver oleh dana bos. Namun untuk penguji internal contohnya, kami minta support dr ortu. Untuk lbh jls nya bs nanti dijlskan dr masing2 kepala program keahlian,” jelasnya.
Namun saat awak media mendatangi SMKN 1Gedong Tataan, guna meminta keterangan yang lebih akurat dan faktual, para Kepala Program Keahlian SMKN 1 Gedong Tataan tidak berada di tempat alias sudah pulang. | Red.
Tidak ada komentar