RadarCyberNusantara.Id | Polemik mengenai Sekolah Menengah Atas Siger (SMA Siger) di Kota Bandar Lampung, bukan sekedar perdebatan soal masa depan anak-anak kurang mampu di Kota Tapis Berseri, dan bukan juga soal rasa empati dan kepedulian terhadap nasib generasi penerus bangsa, tapi ini ujian sekaligus contoh kepada masyarakat tentang kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sudah menjadi tanggung jawab dan kewajiban Negara melalui Pemerintah untuk memastikan bahwa kebutuhan dasar rakyat nya termasuk kebutuhan pendidikan dapat terpenuhi dengan adil dan merata.
Namun kebijakan apapun tanpa mengikuti prosedur, aturan maupun regulasi yang telah ditetapkan oleh Negara dan Pemerintah selaku pelaksana, akan berpotensi melanggar hukum, dan hasil akhirnya tidak akan baik.
Dalam negara yang menjunjung tinggi hukum, walaupun tujuannya baik dan mulia tidak pernah mentolerir adanya pelanggaran prosedur. Regulasi dan Administrasi publik bukan ornamen birokrasi, melainkan fondasi keadilan. Ketika sebuah sekolah belum mengantongi izin operasional, namun telah menjalankan kegiatan belajar-mengajar lebih dari satu semester, lalu justru diganjar lonjakan dana hibah hingga Rp5 miliar, maka yang patut dipertanyakan bukan semata angka, melainkan logika kebijakan dan kepatuhan pada hukum itu sendiri.

Dalam posisi seperti ini, Negara seolah hadir bukan sebagai pelaksana regulasi dan penegak aturan, melainkan sebagai pelaksana kebijakan yang tergesa-gesa, seolah aturan dan legalitas bisa menyusul belakangan. Padahal, dalam teori hukum administrasi, diskresi pejabat publik hanya sah jika digunakan untuk mengisi kekosongan hukum, bukan untuk melompati atau mengangkangi hukum. Jika diskresi digunakan tanpa kehati-hatian, ia berubah menjadi Abuse Of Power, meski dibungkus dengan narasi empati dan tujuan mulia.
Respon Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, terhadap kritik dan kegelisahan publik tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang taat hukum dan taat aturan. Justru dia menunjukkan sikap over confidence dalam penggunaan kekuasaan.
Hal itu bisa dilihat dari pernyataannya yang justru berencana memberikan hibah Dana sebesar Rp. 5 miliar kepada SMA Siger ditengah derasnya kritik publik terkait berbagai perizinan yang seharusnya dimiliki oleh Yayasan Pendidikan tersebut sebelum beroperasi.
Sebagai seorang pemimpin, Walikota Bandar Lampung seharusnya bisa menunjukkan sikap seorang pemimpin yang taat aturan, tidak anti kritik dan menjawab kegelisahan publik dengan penjelasan administrasi yang transparan dan akuntabel, jangan justru anggaran dijadikan alat legitimasi.
Wajar jika publik bertanya-tanya, apakah kita menjalani kehidupan di Kota Bandar Lampung ini dalam kerangka Negara Hukum, atau berdasarkan empati walaupun menabrak regulasi.
Tidak salah juga jika publik menafsirkan kebijakan tersebut dengan berbagai macam pemikiran, karena dalam Negara Demokrasi itu sah. Diruang publik analis dan penafsiran berkembang bahwa sikap terlalu berani dan seolah tanpa beban ini seakan lahir dari kekuasaan yang terlalu nyaman membangun relasi dengan Aparat Penegak Hukum, relasi yang dibangun dengan skema bantuan anggaran dan hibah.
Yang tidak kalah rasional analis publik adalah pembacaan secara politik: dengan berbagai kebijakan populis walaupun menabrak regulasi semacam ini bisa jadi investasi elektabilitas dengan jualan empati dan hibah, untuk kontestasi politik dimasa depan.
Dalam Negara Demokrasi, sah-sah saja analis atau tafsir ini muncul, sebab setiap kebijakan publik selalu memiliki dimensi politik. Dan publik berhak membaca arah angin kekuasaan, bahkan ketika jurus yang diambil menggunakan istilah “biarkan anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu” anti kritik, semau gue, dan tak taat hukum.
Yang perlu dicermati dan paling berbahaya dari seluruh rangkaian ini adalah bukan soal penggunaan anggaran negara Rp. 700 juta dan Rp5 miliar itu saja. Bahaya sesungguhnya adalah pesan yang dikirimkan negara kepada warganya: bahwa izin bisa menyusul, aturan bisa dinegosiasikan, dan hukum bisa menunggu di belakang empati versi penguasa.
Jika pesan ini dinormalisasi, maka kita sedang membangun preseden buruk dalam tata kelola Negara. Kita sedang mendidik publik untuk percaya bahwa relasi dan kedekatan dengan kekuasaan lebih penting daripada kepatuhan pada hukum. Inilah wajah baru otoritarianisme yang halus: kekuasaan yang tampak ramah dan dermawan, tetapi pelan-pelan mengikis disiplin hukum, dan memporak-porandakan aturan yang ada.
Yang lebih Ironisnya, niat menyelamatkan tunas-tunas bangsa justru berpotensi menciptakan masalah struktural di masa depan: keabsahan ijazah, status kelembagaan sekolah, hingga perlindungan hak peserta didik. Empati yang sembrono hari ini bisa menjadi petaka administratif esok hari.
Yang perlu diingat, hukum bukan musuh keadilan sosial. Hukum adalah pagar agar keadilan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Negara tidak boleh kalah cepat oleh ambisi pejabatnya sendiri, dan pejabat publik setinggi apa pun empatinya tetap wajib tunduk pada asas hukum, bukan sebaliknya.
Jika aturan dan hukum terus diterobos dengan mengatasnamakan empati dan niat baik, maka publik bukan hanya berhak, tetapi wajib bersuara lebih keras. Sebab diam dan apatis dalam situasi seperti ini sama artinya dengan membiarkan Negara yang berlandaskan Hukum perlahan bergeser menjadi Negara yang dijalankan dengan selera penguasa.
Bandar Lampung: 29 Januari 2026.
Penulis : Pinnur Selalau. (Pimred Media
RadarCyberNusantara.Id)
Editor : Elsa Azizah S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.
Tidak ada komentar