Radarcybernusantara.Id | Jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Serampok melaksanakan kegiatan patroli rutin dalam pengamanan hutan di register 17 Batu Serampok selama 2 hari berturut-turut, yakni hari senin dan selasa, (10-11/02/2025).
Patroli tersebut sekaligus melaksanakan pendataan dan pembinaan kepada warga masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan pasir di Desa Triharjo dan Desa Panca Tunggal Kecamatan Merbau Mataram, serta Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pada kesempatan tersebut Kanit Polhut Anthon Hindarto dan Kasi Perlindungan dan KSDAE Dodi Darmawan memberikan himbauan, pembinaan serta edukasi kepada warga yang melakukan kegiatan penambangan pasir agar mentaati Peraturan-peraturan Pemerintah, terutama aturan-aturan baru Pemerintah (Presiden) tentang kawasan hutan.
Dalam dialog dengan pihak Dinas Kehutanan dari KPH Serampok tersebut, 2 orang warga dusun Batu Ampar, Desa Triharjo bernama Yasin dan Sudar, yang sehari-hari menggantungkan hidupnya dari menambang pasir, menyampaikan keluh kesah serta harapan kepada pemerintah baik Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat, untuk memberikan solusi terbaik bagi warga yang melakukan kegiatan penambangan pasir di wilayah tersebut.
“Kami melakukan kegiatan penambangan pasir ini karena terpaksa Pak, hanya karena tuntutan perut dan menyambung hidup keluarga,” ujar Yasin dengan nada memelas.
Masih menurut Yasin, penghasilan yang mereka dapatkan dari menambang pasir tersebut bukan untuk hidup bermewah-mewah.
“Hasil yang kami dapatkan bukan untuk bermewah-mewah apa lagi untuk beli mobil pajero, hasil hanya sekedar cukup buat makan sehari-hari, dan itupun bukan saya nikmati sendiri Pak,” ucap Yasin.
Karena menurut Yasin ada sekitar 20 hingga 25 Kepala Keluarga (KK) yang menggantungkan hidupnya dari lokasi tambang pasir tersebut.
“Ada sekitar 20 sampai 25 KK yang untuk makan sehari-harinya bergantung pada lokasi tambang pasir ini,” jelasnya.
Selain itu menurut Yasin, dari bekas tambang pasir tersebut, oleh pemilik lokasi mereka diminta untuk mencetak sawah, membuat kolam ikan dan membuat embung.
“Dan yang perlu diketahui bahwa, kami diminta oleh pemilik lokasi tambang pasir, agar bekas penambangan pasir itu nantinya dibuat sawah, kolam ikan bahkan embung untuk menampung air guna mengairi sawah-sawah disekitarnya.” Pungkasnya.
Dan pada akhirnya, Kanit Polhut dan Kasi Perlindungan dan KSDAE mengundang warga tersebut untuk melakukan dialog secara intensif di Kantor KPH Serampok di jalan Gatot Subroto, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada hari Kamis (13/02/2025).
Dengan didampingi oleh Ketua FKBN Korda Lampung Selatan, Ari Erwandi, beberapa warga yang melakukan kegiatan penambangan pasir tersebut memenuhi undangan dari KPH Serampok.
Pada kesempatan itu, Ari Erwandi sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh KPH Serampok dalam memberikan pembinaan dan edukasi kepada warga yang melakukan kegiatan penambangan pasir dikawasan register 17 Batu Serampok.
“Kebetulan warga yang diundang ini adalah merupakan pengurus dan anggota FKBN Korda Lampung Selatan, jadi saya ikut mendampingi mereka,” ujar Ari.
Masih menurut Ari Erwandi, dirinya meminta kepada pemerintah baik Pemerintah Daerah maupun Pusat agar dapat memberikan solusi terbaik bagi warga yang telah menggantungkan hidupnya pada kegiatan tersebut.
“Saya berharap kepada Bupati dan Gubernur Terpilih nantinya untuk dapat mencarikan solusi terbaik buat warga yang notabene ada warga masyarakat Lampung Selatan ini khususnya, yang hanya untuk sekedar ngisi periuk dan perut mereka,” ucap Ari.
Ari juga menjelaskan bahwa, kegiatan semacam itu bukan baru berjalan setahun dua tahun, tapi sudah puluhan tahun.
“Karena kegiatan ini bukan tahun ini saja terjadi nya, sudah berpuluhan tahun.saya sangat berharap unsur dan elemen terkait yang berkewenangan husus nya kepala daerah terpilih bisa mengambil tindakan dan solusi terbaik yang berpri kemanusian serta berkeadilan buat saudara2 kita yang melakukan kegiatan di kawasan2 kehutanan.”Tutup Ari. | Pnr.