Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Di Lamtim

waktu baca 1 menit
Kamis, 1 Agu 2024 10:44 14 Melia Efrianti

RadarCyberNusantara.com | Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur, terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, untuk melumpuhkan upaya perlawanan seorang buronan tindak pidana pencurian.

Iklan

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin, pada Kamis (1/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AA (36) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka pada tahun 2022 lalu, diduga terlibat aksi pencurian dan pemberatan, dirumah milik JN (32) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan dengan cara mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, dan 2 unit Telepon Genggam dari rumah, saat korban sedang tidur.

Korban yang pada pagi harinya mengetahui rumahnya dibobol pencuri, hingga mengalami kerugian sekitar 18 juta rupiah lebih, kemudian melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya, kepada pihak kepolisian.

Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

Namun saat dilakukan proses penangkapan, tersangka nekat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh Petugas Kepolisian dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.|Red

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!