Radarcybernusantara.com – Lampung Timur.
Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil meringkus pelaku perampokan di Desa Braja Harjo Sari Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur, Senin (27/02/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, SH., SIK., MH, didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing pada saat konferensi pers hari ini Senin (27/02/23/) mengatakan bahwa telah berhasil menangkap 3 orang pelaku perampokan di Desa Braja Harjo Sari Kecamatan Braja Selebah.
Ketiga orang pelaku perampokan yang berhasil di ringkus oleh Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur adalah Imam (31), Samsul (38) yang keduanya adalah Warga Kecamatan Melinting, dan Budi (37) Warga Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.
Sebelumnya peristiwa perampokan disertai dengan kekerasan telah menimpa seorang bos gabah yang bernama Sutopo di Desa Braja Harjo Sari Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur.
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Jum’at (24/02/23) dinihari, dan para perampok tersebut yang diduga menggunakan senjata api berhasil menggondol uang puluhan juta rupiah dan beberapa buah Handphone dari tangan korban setelah para pelaku menyatroni dan menganiaya korbannya.
Setelah tim gabungan anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil mengidentifikasi para pelaku sehingga langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya bisa menangkap 3 orang pelaku perampokan tersebut. Kedua pelaku yang yang bernama Samsul dan Imam ditangkap di wilayah Gunung Pelindung dan Budi ditangkap di wilayah hukum Labuhan Ratu pada Senin (27/02/23) dinihari.
Dua orang pelaku yaitu Budi (37) dan Imam (31) saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga keduanya dilakukan tindakan terukur sesuai SOP.
Dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti yaitu uang tunai 510 ribu rupiah, tiga kotak handphone, beberapa helai kain yg digunakan untuk mengikat korban dan satu kendaraan bermotor.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ketiga orang pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, terang Kapolres. (~Arief~)