• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka

Melia Efrianti by Melia Efrianti
17 Juni 2025
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Selatan
0
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.id | Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembuangan jenazah bayi perempuan yang ditemukan terkubur di belakang rumah warga Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Rabu (11/6/2025). Pelaku diketahui seorang remaja berusia 17 tahun yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan satu tersangka berinisial RD, seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) usia 17 tahun. Karena masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai prosedur ABH,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (11/6/2025) saat Conference Pers di Mapolres.

Kasus terungkap pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah warga melaporkan temuan mayat bayi yang dikubur di belakang rumah warga. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan melakukan olah TKP. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku mengarah kepada RD, seorang pelajar berusia 17 tahun yang tinggal di lokasi tersebut.

RD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan menemukan barang bukti berupa cangkul yang digunakan untuk menggali kuburan, daster warna jingga yang dikenakan saat melahirkan, dan sampel DNA bayi hasil autopsi.

Baca Selanjutnya

Polres Pesawaran Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Hari Bhayangkara ke-79 Gelar Khitanan dan Pengobatan Gratis

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kebun Karet Natar Ditangkap

Dari Pengakuan Pelaku RD, diketahui ia melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Bayi lahir dalam kondisi pucat dan tidak menangis. Tanpa memastikan kondisi bayi, RD membungkusnya dalam plastik hitam, menggali lubang sedalam 50 cm di dekat kandang ayam, lalu mengubur bayi tersebut.
“Motif pelaku adalah menutupi fakta kelahiran anak di luar nikah. Semua dilakukan secara sengaja,” tambah AKBP Yusriandi Yusrin.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang relevan dalam kasus ini untuk memperkuat penyidikan, antara lain satu buah cangkul yang digunakan untuk menggali lubang kuburan bayi, satu potong daster warna jingga yang dikenakan oleh RD saat melahirkan, serta sampel DNA dari jenazah bayi yang telah diautopsi.

Pelaku kasus ini dijerat dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 181 KUHP. Pasal 305 KUHP tentang tindakan menyembunyikan kelahiran atau kematian anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, Pasal 181 KUHP mengatur tentang penyembunyian, penguburan, atau pembuangan mayat dengan tujuan menutupi kematian, yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.

“Penanganan terhadap RD dilakukan dengan memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur. Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan,” ujar AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolsek Penengahan.

Kapolres Lampung Selatan, Yusriandi, menghimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap persoalan sosial, khususnya yang melibatkan anak dan remaja.

“Kami harap peran serta masyarakat dalam melapor jika kejadian atau situasi yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Lampung Selatan di nomor +62 811-7970-2025. Himbauan ini bertujuan agar setiap masalah dapat segera ditangani dengan cepat dan efektif.

Dilihat: 8

Terkait

Tags: Lampung SelatanPolisiRemaja 17 TahuntersangkaUngkap Kasus Pembuangan Bayi

Related Posts

Polres Pesawaran Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Lampung

Polres Pesawaran Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

17 Juni 2025
1
Hari Bhayangkara ke-79 Gelar Khitanan dan Pengobatan Gratis
Lampung

Hari Bhayangkara ke-79 Gelar Khitanan dan Pengobatan Gratis

17 Juni 2025
1
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kebun Karet Natar Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kebun Karet Natar Ditangkap

17 Juni 2025
1
Bahaya!! ASN, Intelijen, Spionase dan Wajah Asing Menyusup Jadi Insan Pers
Kota Bandar Lampung

Bahaya!! ASN, Intelijen, Spionase dan Wajah Asing Menyusup Jadi Insan Pers

16 Juni 2025
1
Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Prihatin Atas Hasil TKA SPMB Sekolah Unggulan Di Lampung TA 2025/2026
Kota Bandar Lampung

Kadis Pendidikan Provinsi Lampung Prihatin Atas Hasil TKA SPMB Sekolah Unggulan Di Lampung TA 2025/2026

16 Juni 2025
1
15 KPM BLT-DD Pekon Sukarame Kec Pesisir Selatan Terima Bantuan Tahap Pertama
Lampung

15 KPM BLT-DD Pekon Sukarame Kec Pesisir Selatan Terima Bantuan Tahap Pertama

16 Juni 2025
1
Dua Remaja 17 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nekat Jadi Pengedar Tembakau Sinte
Hukum dan Kriminal

Dua Remaja 17 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Usai Nekat Jadi Pengedar Tembakau Sinte

16 Juni 2025
1
Patroli Malam Humanis, Polsek Gedong Tataan Jaga Kondusifitas Wilayah sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat
Lampung

Patroli Malam Humanis, Polsek Gedong Tataan Jaga Kondusifitas Wilayah sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat

16 Juni 2025
1
Pengamanan Jalur Laut Ditingkatkan, SatPolairud Polres Pesawaran Imbau Waspada Cuaca Ekstrem
Lampung

Pengamanan Jalur Laut Ditingkatkan, SatPolairud Polres Pesawaran Imbau Waspada Cuaca Ekstrem

16 Juni 2025
1
Pemprov Lampung Ikuti Arahan Kemendagri Terkait Inflasi dan Realisasi Program Prioritas
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ikuti Arahan Kemendagri Terkait Inflasi dan Realisasi Program Prioritas

16 Juni 2025
1
Next Post
Polres Pesawaran Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polres Pesawaran Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Danrem 043/Gatam Letakan Batu Pertama Tanda Dimulainya Pembenahan Dan Renovasi Camp Latihan Pantai Pasir Putih

Danrem 043/Gatam Letakan Batu Pertama Tanda Dimulainya Pembenahan Dan Renovasi Camp Latihan Pantai Pasir Putih

14 Juli 2024
1
LPAI Provinsi Lampung Desak Kapolda Lampung Atensi Kasus Pencabulan Anak

LPAI Provinsi Lampung Desak Kapolda Lampung Atensi Kasus Pencabulan Anak

2 November 2024
1
Pj. Bupati Dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Utara Dilantik, Kasrem 043/Gatam Sampaikan Ucapan Selamat

Pj. Bupati Dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Utara Dilantik, Kasrem 043/Gatam Sampaikan Ucapan Selamat

25 Maret 2024
1
Kanit Binmas Himbau Pelajar Jauhi Judi Online dan Narkotika Saat MPLS di SMKN 1 Blambangan Umpu

Kanit Binmas Himbau Pelajar Jauhi Judi Online dan Narkotika Saat MPLS di SMKN 1 Blambangan Umpu

18 Juli 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!