RadarCyberNusantara.com | Polres Lampung Barat Polda Lampung melalui Satreskim melakukan kegiatan konseling terhadap 25 korban pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum guru ngaji.
Kegiatan konseling tersebut bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Lampung Barat dan UPTD PPA provinsi Lampung yang dilaksanakan di Pekon (Desa) Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, pada Jum’at (07/06/2024).
Mewakili Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharram S.H., S.Ik., Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, kegiatan konseling terhadap 25 korban pencabulan terhadap anak sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP/39/V/2024/SPKT/Polres Lampung Barat/ Polda Lampung, tanggal 24 Mei 2024.
Kasatreskrim itu mengatakan, kegiatan layanan konseling kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban 25 anak yang terdiri dari 12 orang anak perempuan dengan usia (8-12) tahun, dan 13 orang anak laki-laki dengan usia (8-14) tahun, dengan pelaku oknum guru ngaji berinisial AN (50).
“Tujuan konseling pada korban adalah untuk menggali informasi terkait kejadian yang dialami oleh korban, dan memberikan penguatan dan dukungan psikologis serta edukasi terkait pendidikan seksualitas dan memberikan motivasi untuk kembali semangat belajar,” ujar Iptu Juherdi.
Selain itu menurutnya, kegiatan konseling itu diharapkan korban mampu mengepresikan emosi dan perasaannya.
“Sehingga korban mampu mengepresikan emosi dan perasaannya, serta dapat mengatasi perasaan khawatir, takut dan sedih, serta memberikan dorongan moril kepada orang tua, memberikan edukasi tentang pola asuh, pendidikan seksualitas, sistem dukungan keluarga dan dampak dari kejadian yang dialami korban serta proses hukumnya,” jelas Iptu Juherdi.
Dalam kasus ini, Kasatreskrim Polres Lampung Barat mengatakan sangat prihatin.
“Polres Lambar melihat kejadian ini cukup memprihatinkan, kemudian melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Lampung Barat dan UPTD PPA Provinsi Lampung untuk mendatangi korban guna mengatasi psikologi dan trauma healing para korban yang dilakukan tersangka.” Tandas Juherdi.
Untuk diketahui, pelaku kini sudah diamankan di polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, guna menjalani proses hukum selanjutnya. | Pnr.