RadarCyberNusantara.Id | Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara dan Polsek Kotabumi Utara berhasil menangani kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di kebun singkong Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam waktu kurang dari dua jam setelah korban ditemukan tewas, pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan bahwa pelaku pembunuhan adalah suami korban sendiri, RMS (31), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
“Alhamdulillah, kurang dari dua jam setelah korban ditemukan, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres AKBP Deddy saat menggelar konferensi pers.
Menurut Kapolres, motif pembunuhan sementara karena pelaku sakit hati terhadap korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana selama 15 tahun.
Kasat Reskrim, AKP Apfryyadi, mengungkapkan bahwa sebelum ditemukan tewas, korban sempat cekcok dengan pelaku yang merupakan suaminya.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kebun singkong pada Kamis (21/8/2025) sore.
Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di sekitar kebun singkong di Dusun Bumi Rejo, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara. | Red.