RadarCyberNusantara.id | Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku yang diamankan adalah EM (38), warga setempat.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:
– 17 paket sabu
– 2 butir ekstasi
– 2 buah plastik klip
– 1 buah bundel plastik klip
– 1 buah centong pipet
– 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe
– 1 unit handphone Vivo Y12 warna biru
– Uang tunai senilai Rp 100.000
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di rumah pelaku. “Tersangka diamankan saat berada di rumahnya,” kata Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, Kamis (18/9/25).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Polres Lampung Utara terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba.
|Red
Tidak ada komentar