Polres Lamtim Amankan Pencuri HP & Uang

waktu baca 1 menit
Selasa, 17 Okt 2023 10:34 7 Admin RCN

RadarCyberNusantara | Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung dan Polsek Labuhan Ratu, meringkus seorang tersangka pencurian, diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Selasa (17/10), menerangkan inisial tersangka adalah RB (26) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi pencurian telepon genggam dan uang tunai 1,7 juta, di rumah milik korban SD (41) warga Kecamatan Labuhan Ratu, pada bulan Juli lalu.

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka pada Sabtu (1/7/23) sekira pukul 08.30 Wib dengan cara mengambil barang-barang berharga, saat korban sedang mandi dirumahnya.

Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Senin (16/10/23) dirumahnya tanpa perlawanan, dan langsung membawanya ke kantor Polisi, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

X
error: Content is protected !!