RadarCyberNusantara.com | Lambannya Penanganan Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Pada Waktu Yang Lalu Terjadi Di Wilayah Hukum Dari Polres Lampung Timur, Ini Membuat Jelas Gambaran Wajah Hukum penanganan perkara pidana dilampung timur, Yang Seakan-Akan Tidak Berjalan.
Secara Khusus Indonesia Mememiliki Undang-Undang Tersendiri Mengenai Perlindungan Terhadap Anak, Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 Dan 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak Ini Diatur Bahwa Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dipidana Penjara Maksimal 15 Tahun.
Ancaman Pidana Dalam UU Perlindungan Anak, Terutama Pasal-Pasal Pelecehan Seksual Dan Kekerasan Seksual (UU Perlindungan Anak Mengistilahkan “Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan), Dimana Ancaman Pidana Minimal Dan Ancaman Pidana Maksimalnya Semuanya Sama, Baik Pelecehan Maupun Kekerasan Seksual (Perkosaan).
Sehingga menurut Ketua DPC LLI Lampung Timur Burhanuddin, Jika Demikian Berarti Undang-Undang menganggap pelecehan seksual dengan pemerkosaan sama saja , karena pelecehan seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik anak perempuan maupun anak Laki-laki, baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota Tubuhnya yang dinggap tabu maka bagi pelaku pelecehan seksual tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 5(Lima) Tahun dan maksimal 15 Tahun(Lima Belas) Tahun. Sedangkan apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga hanya diancam dengan pidana penjara minimal 5 (Lima) Tahun dan maksimal 15 (Lima Belas) Tahun.
Bahwa lambannya proses hukum terhadap perkara tersebut, menimbulkan keresahan dalam Masyarakat , dan juga Perkara Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Ini Akan Berdampak Besar Bagi Kehidupan Para Korban Dikemudian Hari, Pun Terhadap Nasib Bangsa Ini. Pada Dasarnya, Anak-Anak Yang Merupakan Korban Ini Adalah Generasi Penerus Bangsa, Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual Anak Ini, Menggugah Hati Ketua Laskar Lampung Indonesia Dpc Lampung Timur, Burhanudin Pada Waktu Yang Lalu Merespon Cepat Dengan Mengawal Kasus Tersebut.
Burhanudin mengatakan bahwa, “Anak Adalah Merupakan Generasi Penerus Bangsa Yang Kita Wajib Ikut Melindungi Serta Mengayomi, Agar Anak-Anak Tersebut Dapat Tumbuh Normal Menjadi Pribadi Yang Baik” ujar nya kepada RadarCyberNusantara.com, Minggu (24/12/2023).
Kejadian Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Terjadi Di Lampung Timur Pada Waktu Yang Lalu, Sangatlah Menyayat Hati, Terlebih Terduga Pelaku Adalah Oknum Kepala Desa Yang Harusnya Melindungi Masyarakat Bukan Justru Menjadi Pelaku.
Burhanudin menambahkan, “Kami Telah Melaporkan Kepada Kabid Propam Polda Lampung, Untuk Segera Memeriksa Para Penyidik Yang Menangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Tersebut,Kami Menduga Adanya Pesekongkolan Jahat Antara Terlapor Dengan Para Penyidik, Sehingga Kasus Ini Seakan-Akan Hilang Bak Di Telan Bumi” ucap nya.
Untuk itu Ketua DPC LLI Lampung Timur itu mengajak berbagai pihak untuk mendorong kasus ini agar segera diproses agar kepastian hukum dan rasa keadilan bisa di dapatkan.
“Kami Megajak Kepada Lembaga-Lembaga Perlindungan Anak Yang Ada Di Provinsi Lampung Khususnya Yang Berada Dikabupaten Lampung Timur Untuk Ikut Andil Mendorong Perkara Ini, Supaya Ada Kepastian Hukum Sehingga Korban Tersebut Dapat Mendapatkan Keadilan” Pungkasnya. | Red.