• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Polres Lamtim Diduga Lamban Tangani Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Admin RCN by Admin RCN
24 Desember 2023
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Timur, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Polres Lamtim Diduga Lamban Tangani Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Lambannya Penanganan Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Pada Waktu Yang Lalu Terjadi Di Wilayah Hukum Dari Polres Lampung Timur, Ini Membuat Jelas Gambaran Wajah Hukum penanganan perkara pidana dilampung timur, Yang Seakan-Akan Tidak Berjalan.

Secara Khusus Indonesia Mememiliki Undang-Undang Tersendiri Mengenai Perlindungan Terhadap Anak, Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 Dan 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak Ini Diatur Bahwa Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dipidana Penjara Maksimal 15 Tahun.

Ancaman Pidana Dalam UU Perlindungan Anak, Terutama Pasal-Pasal Pelecehan Seksual Dan Kekerasan Seksual (UU Perlindungan Anak Mengistilahkan “Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan), Dimana Ancaman Pidana Minimal Dan Ancaman Pidana Maksimalnya Semuanya Sama, Baik Pelecehan Maupun Kekerasan Seksual (Perkosaan).

Sehingga menurut Ketua DPC LLI Lampung Timur Burhanuddin, Jika Demikian Berarti Undang-Undang menganggap pelecehan seksual dengan pemerkosaan sama saja , karena pelecehan seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik anak perempuan maupun anak Laki-laki, baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota Tubuhnya yang dinggap tabu maka bagi pelaku pelecehan seksual tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 5(Lima) Tahun dan maksimal 15 Tahun(Lima Belas) Tahun. Sedangkan apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga hanya diancam dengan pidana penjara minimal 5 (Lima) Tahun dan maksimal 15 (Lima Belas) Tahun.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

Bahwa lambannya proses hukum terhadap perkara tersebut, menimbulkan keresahan dalam Masyarakat , dan juga Perkara Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Ini Akan Berdampak Besar Bagi Kehidupan Para Korban Dikemudian Hari, Pun Terhadap Nasib Bangsa Ini. Pada Dasarnya, Anak-Anak Yang Merupakan Korban Ini Adalah Generasi Penerus Bangsa, Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual Anak Ini, Menggugah Hati Ketua Laskar Lampung Indonesia Dpc Lampung Timur, Burhanudin Pada Waktu Yang Lalu Merespon Cepat Dengan Mengawal Kasus Tersebut.

Burhanudin mengatakan bahwa, “Anak Adalah Merupakan Generasi Penerus Bangsa Yang Kita Wajib Ikut Melindungi Serta Mengayomi, Agar Anak-Anak Tersebut Dapat Tumbuh Normal Menjadi Pribadi Yang Baik” ujar nya kepada RadarCyberNusantara.com, Minggu (24/12/2023).

Kejadian Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Terjadi Di Lampung Timur Pada Waktu Yang Lalu, Sangatlah Menyayat Hati, Terlebih Terduga Pelaku Adalah Oknum Kepala Desa Yang Harusnya Melindungi Masyarakat Bukan Justru Menjadi Pelaku.

Burhanudin menambahkan, “Kami Telah Melaporkan Kepada Kabid Propam Polda Lampung, Untuk Segera Memeriksa Para Penyidik Yang Menangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Tersebut,Kami Menduga Adanya Pesekongkolan Jahat Antara Terlapor Dengan Para Penyidik, Sehingga Kasus Ini Seakan-Akan Hilang Bak Di Telan Bumi” ucap nya.

Untuk itu Ketua DPC LLI Lampung Timur itu mengajak berbagai pihak untuk mendorong kasus ini agar segera diproses agar kepastian hukum dan rasa keadilan bisa di dapatkan.

“Kami Megajak Kepada Lembaga-Lembaga Perlindungan Anak Yang Ada Di Provinsi Lampung Khususnya Yang Berada Dikabupaten Lampung Timur Untuk Ikut Andil Mendorong Perkara Ini, Supaya Ada Kepastian Hukum Sehingga Korban Tersebut Dapat Mendapatkan Keadilan” Pungkasnya. | Red.

Dilihat: 281

Terkait

Tags: anak dibawah umurkasusKetua DPCLampung timurLLIpelecehan seksualpolres

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
Jelang Malam Natal 2023, Polri Gencar Lakukan Patroli Ke Gereja

Jelang Malam Natal 2023, Polri Gencar Lakukan Patroli Ke Gereja

PLN UID Lampung Tinjau Gereja di Bandar Lampung, Pastikan Kelistrikan Aman Saat Perayaan Natal

PLN UID Lampung Tinjau Gereja di Bandar Lampung, Pastikan Kelistrikan Aman Saat Perayaan Natal

Amankan Natal 2023, Polres Way Kanan Deteksi Dini dan Sterilisasi Gereja

Amankan Natal 2023, Polres Way Kanan Deteksi Dini dan Sterilisasi Gereja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Sat Lantas Polres Lampung Barat Gelar Strong Points dan Patroli Malam Presisi

Sat Lantas Polres Lampung Barat Gelar Strong Points dan Patroli Malam Presisi

8 Agustus 2024
1

Kapolda Lampung Anjangsana Ke SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi

30 April 2023
1
OJK Perkuat Peraturan Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat

OJK Perkuat Peraturan Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat

9 Januari 2024
1
AKP Indik: Ada Dua Kasus Yang Menjerat Pelaku SA, Salah Satunya Video Berdurasi 30 Detik Yang Sempat Ramai di Medsos

AKP Indik: Ada Dua Kasus Yang Menjerat Pelaku SA, Salah Satunya Video Berdurasi 30 Detik Yang Sempat Ramai di Medsos

3 Oktober 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!