• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Polres Lamtim Diduga Lamban Tangani Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Admin RCN by Admin RCN
24 Desember 2023
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Timur, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Lambannya Penanganan Perkara Dugaan Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Pada Waktu Yang Lalu Terjadi Di Wilayah Hukum Dari Polres Lampung Timur, Ini Membuat Jelas Gambaran Wajah Hukum penanganan perkara pidana dilampung timur, Yang Seakan-Akan Tidak Berjalan.

Secara Khusus Indonesia Mememiliki Undang-Undang Tersendiri Mengenai Perlindungan Terhadap Anak, Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 Dan 82 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak Ini Diatur Bahwa Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dipidana Penjara Maksimal 15 Tahun.

Ancaman Pidana Dalam UU Perlindungan Anak, Terutama Pasal-Pasal Pelecehan Seksual Dan Kekerasan Seksual (UU Perlindungan Anak Mengistilahkan “Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan), Dimana Ancaman Pidana Minimal Dan Ancaman Pidana Maksimalnya Semuanya Sama, Baik Pelecehan Maupun Kekerasan Seksual (Perkosaan).

Sehingga menurut Ketua DPC LLI Lampung Timur Burhanuddin, Jika Demikian Berarti Undang-Undang menganggap pelecehan seksual dengan pemerkosaan sama saja , karena pelecehan seksual adalah perbuatan seseorang yang melecehkan seorang anak baik anak perempuan maupun anak Laki-laki, baik dengan cara memeluknya, menciumnya, memegang anggota Tubuhnya yang dinggap tabu maka bagi pelaku pelecehan seksual tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 5(Lima) Tahun dan maksimal 15 Tahun(Lima Belas) Tahun. Sedangkan apabila seseorang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan maka sang pelaku juga hanya diancam dengan pidana penjara minimal 5 (Lima) Tahun dan maksimal 15 (Lima Belas) Tahun.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Bahwa lambannya proses hukum terhadap perkara tersebut, menimbulkan keresahan dalam Masyarakat , dan juga Perkara Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur Ini Akan Berdampak Besar Bagi Kehidupan Para Korban Dikemudian Hari, Pun Terhadap Nasib Bangsa Ini. Pada Dasarnya, Anak-Anak Yang Merupakan Korban Ini Adalah Generasi Penerus Bangsa, Kejadian Dugaan Pelecehan Seksual Anak Ini, Menggugah Hati Ketua Laskar Lampung Indonesia Dpc Lampung Timur, Burhanudin Pada Waktu Yang Lalu Merespon Cepat Dengan Mengawal Kasus Tersebut.

Burhanudin mengatakan bahwa, “Anak Adalah Merupakan Generasi Penerus Bangsa Yang Kita Wajib Ikut Melindungi Serta Mengayomi, Agar Anak-Anak Tersebut Dapat Tumbuh Normal Menjadi Pribadi Yang Baik” ujar nya kepada RadarCyberNusantara.com, Minggu (24/12/2023).

Kejadian Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Terjadi Di Lampung Timur Pada Waktu Yang Lalu, Sangatlah Menyayat Hati, Terlebih Terduga Pelaku Adalah Oknum Kepala Desa Yang Harusnya Melindungi Masyarakat Bukan Justru Menjadi Pelaku.

Burhanudin menambahkan, “Kami Telah Melaporkan Kepada Kabid Propam Polda Lampung, Untuk Segera Memeriksa Para Penyidik Yang Menangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur Tersebut,Kami Menduga Adanya Pesekongkolan Jahat Antara Terlapor Dengan Para Penyidik, Sehingga Kasus Ini Seakan-Akan Hilang Bak Di Telan Bumi” ucap nya.

Untuk itu Ketua DPC LLI Lampung Timur itu mengajak berbagai pihak untuk mendorong kasus ini agar segera diproses agar kepastian hukum dan rasa keadilan bisa di dapatkan.

“Kami Megajak Kepada Lembaga-Lembaga Perlindungan Anak Yang Ada Di Provinsi Lampung Khususnya Yang Berada Dikabupaten Lampung Timur Untuk Ikut Andil Mendorong Perkara Ini, Supaya Ada Kepastian Hukum Sehingga Korban Tersebut Dapat Mendapatkan Keadilan” Pungkasnya. | Red.

Dilihat: 282

Terkait

Tags: anak dibawah umurkasusKetua DPCLampung timurLLIpelecehan seksualpolres

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post

Jelang Malam Natal 2023, Polri Gencar Lakukan Patroli Ke Gereja

PLN UID Lampung Tinjau Gereja di Bandar Lampung, Pastikan Kelistrikan Aman Saat Perayaan Natal

Amankan Natal 2023, Polres Way Kanan Deteksi Dini dan Sterilisasi Gereja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem

Kapolda Lampung Instruksikan Kesiagaan Polres dalam Antisipasi Bencana Cuaca Ekstrem

6 Desember 2024
1

Bintal Kodam II/Sriwijaya Penyuluhan Ke Kodim 0427/Way Kanan

20 Oktober 2023
1

Ancam Korban Sebarkan Video, Pria 42 Tahun di Ciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara

8 Juni 2023
1
Tidak Buka Penjaringan Calon Gubernur, PKS Silaturahmi Ke Semua Parpol

Tidak Buka Penjaringan Calon Gubernur, PKS Silaturahmi Ke Semua Parpol

20 Mei 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!