RadarCybetNusantara.com – Mesuji.
Tekab 308 Polres Mesuji dan berhasil amankan AA (22) pelaku pembunuhan seorang guru SD N 08 Tanjung Raya bernama Rosya Aprilia warga Desa Muara Tenang Timur yang merupakan Calon istrinya.Jumat 01/03/24.
Penangkapan tersebut langsung di pimpin oleh Kanit Satu Polres Mesuji Ipda M. Ghani Fikril Aziz S. Tr. K. saat tersangka sedang berada di rumanya.
Dalam Pers Rilisnya Kapolres Mesuji AKBP Ade Hemanto didampingi oleh aka Polres Mesuji Kompol Yuli dan Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazil mengatakan
Pelaku pembunuhan telah berhasil kita amankan.
Berdasarkan laporan polisi LP/ B /13/ll/2024/ Polsek Tanjung Raya /Polres Mesuji /Polda Lampung tanggal 29 Februari 2024 pada pukul 22.00 wib AA berhasil kita tangkap dikediamannya di Desa Gedung Ram RT 016 RW 004 Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji tampa ada perlawanan.
Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kita juga telah berehasil menyita beberapa barang bukti yaitu Satu buha pisau dapur yang digunakan pelaku menggorok korban.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan rasa cemburu mendengar korban masih saja komunikasi terhadap lelaki lain.
“Pelaku merasa kesal dan tak tahan menanggung malu karena akan melangsungkan pernikahan yang sebelumnya disepakati dan dirubah secara pihak oleh korban” ujar AKBP Ade Hermanto.
Pelaku juga telah menyusun alibi sehingga seolah olah dia tidak melakukan pembunuhan tersebut dengan cara mengajak saudara siti untuk makan seolah olah tidak terjadi apa apa dan berpura pura pingsan di kantor pelaku.
Pada saat mendengar bahwa korban telah meninggal pelaku datang ke rumah orang tua korban dan pelaku mengaku melakukan pembunuhan dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau dapur dengan sekali.
Saat ini korban masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara untuk di lakukan otopsi,Kita juga sudah mendapatkan bukti lainnya seperti satu setel pakaian korban yang berumur darah, 1 buah sprei hijau bermotif yang berlumuran darah,1 buah celana warna cream merk andos milik tersangka yang terdapat bercak darah,1 buah ikat pinggang warna hitam milik tersangka dan 1 buah kemeja warna hijau.
Pelaku kita kenakan pasal 340 subsider 338 kuhp dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun penjara. (Febi)