• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Polres Pringsewu Imbau Pedagang Digital Waspada Penipuan Modus Transfer Palsu

Melia Efrianti by Melia Efrianti
10 September 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Pringsewu
0
Polres Pringsewu Imbau Pedagang Digital Waspada Penipuan Modus Transfer Palsu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Polres Pringsewu mengimbau para pedagang yang memanfaatkan teknologi digital dalam memasarkan produknya agar lebih waspada terhadap maraknya kasus penipuan. Imbauan ini disampaikan oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, usai pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan empat narapidana di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Kota Agung.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama yang menggunakan media sosial untuk memasarkan dagangannya, agar berhati-hati terhadap penipuan. Jika menerima pembayaran dan bukti transfer, mohon lakukan pengecekan ulang di akun perbankan masing-masing sebelum melanjutkan transaksi,” ujar AKBP M. Yunnus Saputra pada Senin (9/9/2024) malam.

Yunnus menegaskan, langkah ini penting untuk mencegah modus penipuan serupa dan menghindari jatuhnya korban lainnya. Menurutnya, modus penipuan tidak hanya menyasar pedagang sembako seperti yang terjadi di Pringsewu, tetapi juga pedagang kendaraan dan otomotif.

Dalam pengungkapan kasus penipuan ini, Polres Pringsewu berhasil menangkap empat narapidana yang terlibat. Mereka adalah Arif Mustofa (33), Dedi Sujarwo (31), Beni Fernando (29), dan Yoga Febrianton (26), yang saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kota Agung. Keempatnya diketahui sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selanjutnya

Kapolda Lampung Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Way Kanan Gelar Asistensi Bidang Manejemen SDM di Polsek Blambangan Umpu

Keempat pelaku melakukan penipuan terhadap beberapa pedagang beras melalui media sosial dengan cara mengirimkan bukti transfer palsu yang telah dimodifikasi sehingga tampak seperti asli. Salah satu korban, Siti Maysaroh, pedagang beras di Sukoharjo, mengalami kerugian setelah mengirimkan beras tanpa verifikasi yang lebih teliti terhadap bukti transfer tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa penipuan ini terjadi pada Senin, 29 Juli 2024. Setelah menerima beras dengan bukti transfer palsu, pelaku menjual kembali beras tersebut melalui pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu toko beras mengalami kerugian hingga Rp12,5 juta, dan ada lebih dari lima toko lain yang menjadi korban.

“Pesan kami kepada pemilik toko yang menjual barang melalui media sosial, agar lebih teliti memeriksa bukti transfer dan rekening penerima. Jangan sampai tertipu dengan modus serupa,” tegas Kapolres.

Dari keempat pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa ponsel dan bukti transfer palsu. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. |Red

Dilihat: 48

Terkait

Tags: digitalImbau PedagangModus Transfer PalsupenipuanPolres PringsewuPringsewuwaspada

Related Posts

Kapolda Lampung Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Kota Bandar Lampung

Kapolda Lampung Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

28 Mei 2025
1
Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan
Gubernur

Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan

28 Mei 2025
1
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Way Kanan Gelar Asistensi Bidang Manejemen SDM di Polsek Blambangan Umpu
Lampung

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Way Kanan Gelar Asistensi Bidang Manejemen SDM di Polsek Blambangan Umpu

28 Mei 2025
1
Satlantas Polres Pesawaran Hadir Pagi Hari, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jalur Padat Jalinbar
Lampung

Satlantas Polres Pesawaran Hadir Pagi Hari, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jalur Padat Jalinbar

28 Mei 2025
1
Catatan 100 Hari Kerja Mirza-Jihan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Tempuh Jalur Internasional
Gubernur

Catatan 100 Hari Kerja Mirza-Jihan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Tempuh Jalur Internasional

28 Mei 2025
1
Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban

28 Mei 2025
1
Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi
Hukum dan Kriminal

Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi

27 Mei 2025
1
Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung
Hukum dan Kriminal

Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung

27 Mei 2025
1
Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi
Lampung

Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi

27 Mei 2025
1
Menjelang Peringatan Hari Pancasila, PLN UID Lampung Gelar Pemeliharaan Tanpa Padam melalui Bakti PDKB Tahap II
Kota Bandar Lampung

Menjelang Peringatan Hari Pancasila, PLN UID Lampung Gelar Pemeliharaan Tanpa Padam melalui Bakti PDKB Tahap II

27 Mei 2025
1
Next Post
Menyambut Hari Lalu Lintas ke-69, Sat Lantas Polres Lampung Tengah Bagikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Menyambut Hari Lalu Lintas ke-69, Sat Lantas Polres Lampung Tengah Bagikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya Gelar Bansos untuk Warga yang Membutuhkan

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya Gelar Bansos untuk Warga yang Membutuhkan

Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Pensiunan Guru

Polda Lampung Tindaklanjuti Pengaduan Pensiunan Guru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Darmawan, SH,.MH. Menilai KPU Kabupaten Tanggamus, Layak Dilaporkan Ke DKPP

Darmawan, SH,.MH. Menilai KPU Kabupaten Tanggamus, Layak Dilaporkan Ke DKPP

25 Mei 2024
1

Satreskrim Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Asusila di Salah Satu Ponpes, Begini Modusnya.!

4 Desember 2022
1

Umroh Gratis di Kota Bandar Lampung Jangan Jadi Ajang Politisasi, Laskar Lampung Siap Kawal

3 Maret 2023
1
Kapolda Lampung Tegaskan Pentingnya Kondusifitas dan Pengamanan Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024

Kapolda Lampung Tegaskan Pentingnya Kondusifitas dan Pengamanan Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024

27 November 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!