RadarCyberNusantara.com | Kepala Kepolisian Resort Tanggamus melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr,.,S.I.K (Polres Tanggamus) telah memanggil Hi. Indarwan Warga Pekon Banjar Agung Udik. Dan Sahrawi Pekon Banjar Agung Ilir, guna tindak lanjut penanganan perkara laporan pengaduan Rio Romadhona bin Yaumin Manaf, Tgl 13 Juni 2024.
Penyidik unit ll Sat Reskrim Polres Tanggamus, sedang melakukan penyelidikan. Dugaan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam, pasal 45 UU RI, Nomor 1 Tahun 2024. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008, Tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Kronologis, berawal dari beredarnya pertanyaan masyarakat di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus Lampung. DPK Apdesi Pugung di ketuai oleh Hi. Yuhendri, S.Si. melayangkan surat pertanyaan ke pihak KPU Tanggamus, terkait rekrutmen seleksi anggota PPK di kecamatan tersebut yang juga ramai pemberitaan di media online.
Dengan adanya hal itu. Alih-alih memberikan suport dukungan kepada ketua KPU Kabupaten Tanggamus, dalam narasi tulisan nya. Mantan Komisioner KPU pada Pemilu 2019 berinisial (HA), merespon pemberitaan yang beredar di Grup WhastApp (Demokrasi Kabupaten Tanggamus) yang berisikan 46 Anggota masih berkomunikasi silaturahmi hingga saat ini. (Ha) Menuliskan, : Ralat judul nya KPU Tanggamus Diminta Evaluasi Sleksi PPK. Kalau judulnya seperti yang sudah ada, artinya KPU meminta pembaca untuk mengevaluasi seleksi PPK. Isi berita harusnya memuat bentuk kecurangan, misal ada PPK terpilih yang bukan penduduk Pugung. Bukan menyebutkan penduduk asli Pugung, karena penduduk Pugung sesungguhnya pendatang semua. Aslinya dulu para….. ….. …. …..Piss Ketua Enjoy aja 😁. ” Tulis HA di Grup WhastApp.
Dilain pihak, ( warga adat ) asli kelahiran Pekon Tanjung Kemala, Rio Batin Laksana, pada Tiga Puluh Tahunanan silam, yang merasa ari-arinya pun tertanam di Pugung, terpanggil akan adanya “Tulisan itu, guna meluruskan dan meredam, ia memilih pendewasaan penyelesaian melalui APH jika memang maksud dan tujuan penulis adalah menyerang harkat martabat penduduk Asli Pugung (Pribumi).
“Saya sebagai putra penduduk asli di Kecamatan Pugung, merasa terpanggil dengan adanya prihal ini. Namun tentunya juga kita sebagai Pribumi, harus bisa merubah kebiasaan yang kurang pas menurut saya diwaktu dahulu dalam menyikapi hal-hal seperti ini, yang kadang bertindak tanpa berpikir panjang,”kata Batin Laksana panggilan dalam adat Pepadun.
Pria yang sedang sibuk belajar di Dunia jurnalistik itu juga menyampaikan,” kepada seluruh warga kecamatan pugung, baik yang sudah mendengar ataupun melihat langsung tulisan itu, agar kiranya dapat meredam, sebab jangan sampai memicu hal yang tidak di inginkan ataupun sampai terjadi komplik.
Karena semua sudah kita adukan dan Alhamdulillah sudah di tindak lanjuti oleh pihak Polres Tanggamus,”jelas Batin.
Ia juga mengapresiasi jajaran Polres Tanggamus ,”trimakasih kepada Kapolres, melalui Kasad Reskrim yang dari awal kehadiran kami, menanggapi dan bekerja secara Profesional, guna mengungkap kebenaran di wilayah Tanggamus ini,”tandas nya.
Kepada Radarcybernusantara.com, Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. Diwakili Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr,.,S.I.K, mengatakan,” jadi terkait dengan perkara ini, personil kami dari Unit Tipiter sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dimana pada tahapan ini masih tahapan penyelidikan yang nantinya, akan terus kami gali terkait potensi-potensi kasus ini, apakah tindak pidana terbuka. Dan akan juga menanyakan kepada ahli mengenai hal ini, baik ahli bahasa maupun ahli ITE, “ujar Pria kelulusan Akpol pada tahun 2016 itu.
Kasad Reskrim juga menghimbau, “Kepada para masyarakat sekiranya mungkin ada permaslahan apapun diluaran sana, dalam hal ini khususnya di wilayah Kabupaten Tanggamus. Untuk jangan ragu hadir dan berkonsultasi ke Polres Tanggamus, kami siap dan akan merespon semua itu.” Pungkasnya. | Rbl.