Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 00:38 2 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Utama Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. Jum’at (20/2/2026).

Kasus ini bermula ketika korban, Nita Budiawati, perempuan, lahir di Lampung Utara, 22-08-1992, Agama Islam, Alamat: Tiyuh Daya Sakti, Kec. Tumijajar, Tulang Bawang Barat, melaporkan bahwa uang sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) telah dicuri oleh pelaku.

Menurut keterangan korban, pelaku menggunakan modus operandi dengan menembak kaca mobil korban dan mengambil uang yang ada di dalam mobil. Pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Vixion New berwarna abu-abu.

Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Polda Lampung di backup oleh Tim Buser Polres Batu Bara Polda Sumatra Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga orang tersangka.

Yaitu Inisial “AY”, lahir Simodong/ 07 Februari 1968, jenis kelamin: Laki-laki, suku Lampung, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat: Panaragan Jaya Utama RT/RW 002/005 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Selanjut nya Inisial “DA”, lahir Simodong/ 09 Agustus 1993, jenis kelamin: Laki-laki, pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat: Simodong Dusun I RT 0/0 Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.

Dan Inisial “TH”, lahir di Pemkrasaan/ 09 September 1978, jenis kelamin Laki-laki, suku Lampung, pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat: Dusun V Perkebunan Bandar Selamat RT/RW 00/00, Kec. Aek Songsongan Kab. Asahan Prov. Sumatra Utara.

“Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran di wilayah kami. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus serupa lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H.

Kasat Reskrim menjelaskan, Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil merk/type Isuzu/Elf No. Polisi BE 8247 QM warna putih, 4 buah selongsong peluru, 1 unit sepeda motor merk Vixion New berwarna abu-abu, 1 buah helm Honda warna hitam, 1 lembar struck pembelian Alfamart, 1 buah flashdisk merk Yourz dengan kapasitas penyimpanan 2GB berwarna hitam berisi rekaman CCTV, 1 buah flashdisk merk Robot dengan kapasitas penyimpanan 4GB berwarna hitam berisi rekaman CCTV.

Selain itu, Pecahan kaca jendela mobil Isuzu/Elf, 3 buah SIM card, 2 buah No. Pol: BG-4831-JAO, 3 pucuk senjata api jenis FN beserta amunisi, 6 unit handphone milik tersangka, dan 1 unit mobil Grandmax warna abu-abu metalik dengan Noka: MHKP3FA1JPK039964, Nosin: 2NR4B13140 dan Nopol: BE-8131-QN.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun”. ucap kasat. (Dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!