• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Dalam Kegiatan Gasak Narkoba, AKP Yofi: Satu Bandar dan Satunya Pengedar

Admin RCN by Admin RCN
8 November 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, POLRI, Ragam, Tulang Bawang
0
Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Dalam Kegiatan Gasak Narkoba, AKP Yofi: Satu Bandar dan Satunya Pengedar
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pemuda dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi pada kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka memiliki peran berbeda, satu sebagai bandar dan satunya sebagai pengedar.

Dua pemuda yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial MO (23), berstatus pengangguran, warga Kelurahan Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dan RN (22), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi 19 (sembilan belas) butir narkoba jenis pil ekstasi warna merah muda merek XXX, kotak rokok merek Alif Baa, handphone (HP) merek Realme warna hitam, HP merek Realme warna biru, dan mobil daihatsu xenia warna silver, BE 1971 VL.

“MO ditangkap hari Sabtu (02/11/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) depan SPBU Bawang Latak, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, sedangkan RN ditangkap hari Minggu (03/11/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya di Tiyuh Karta,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (08/11/2024).

Baca Selanjutnya

Kapolda Lampung Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Way Kanan Gelar Asistensi Bidang Manejemen SDM di Polsek Blambangan Umpu

Lanjutnya, hasil pemeriksaan terhadap dua pemuda tersebut, MO mengaku mendapatkan 19 (sembilan belas) butir pil ekstasi dengan cara membeli kepada RN seharga Rp 6 juta, dan RN mendapatkan pil ekstasi dari seseorang saat sedang ada pesta di wilayah Tegineneng.

“Keterangan dari RN ini, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan pendalaman terkait asal usul dari narkoba jenis pil ekstasi yang diperjual belikan oleh para pelaku, karena kalau orang tersebut tidak saling kenal tidak akan mudah untuk mendapatkan narkoba jenis pil ekstasi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh AKP Yofi. | Red.

Dilihat: 43

Terkait

Tags: Polda LampungpolresSatreskobatulang bawang

Related Posts

Kapolda Lampung Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Kota Bandar Lampung

Kapolda Lampung Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

28 Mei 2025
1
Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan
Gubernur

Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan

28 Mei 2025
1
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Way Kanan Gelar Asistensi Bidang Manejemen SDM di Polsek Blambangan Umpu
Lampung

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Way Kanan Gelar Asistensi Bidang Manejemen SDM di Polsek Blambangan Umpu

28 Mei 2025
1
Satlantas Polres Pesawaran Hadir Pagi Hari, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jalur Padat Jalinbar
Lampung

Satlantas Polres Pesawaran Hadir Pagi Hari, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jalur Padat Jalinbar

28 Mei 2025
1
Catatan 100 Hari Kerja Mirza-Jihan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Tempuh Jalur Internasional
Gubernur

Catatan 100 Hari Kerja Mirza-Jihan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Tempuh Jalur Internasional

28 Mei 2025
1
Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Pasar Kota Karang Bandar Lampung, Pelakunya Suami Korban

28 Mei 2025
1
PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro
Nasional

PLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro

28 Mei 2025
1
Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi
Hukum dan Kriminal

Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi

27 Mei 2025
1
Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung
Hukum dan Kriminal

Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung

27 Mei 2025
1
Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi
Lampung

Berantas Narkoba, BNNK bersama Forkopimda Lamsel Canangkan dan Deklarasi Desa Bersinar di Titiwangi

27 Mei 2025
1
Next Post
Polsek Jati Agung Berhasil Ungkap Kasus Curat, 2 Orang Pelaku Diamankan

Polsek Jati Agung Berhasil Ungkap Kasus Curat, 2 Orang Pelaku Diamankan

Menggapai Puncak Kebahagiaan Dengan Kesadaran Moral dan Spiritual

Pilkada Serentak Tahun 2024 Akan Menjadi Penakar Demokrasi Warga Masyarakat Indonesia

Menyambut Hari Pahlawan; PLN Lampung Dorong Pengarusutamaan Gender melalui Workshop Srikandi PLN Berdaya dan Berkarya Untuk Negeri

Menyambut Hari Pahlawan; PLN Lampung Dorong Pengarusutamaan Gender melalui Workshop Srikandi PLN Berdaya dan Berkarya Untuk Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Jelang Panen Raya Kopi, Polsek Suoh Tingkatkan Patroli

Jelang Panen Raya Kopi, Polsek Suoh Tingkatkan Patroli

25 April 2024
1
Buruh Tebang Tebu Ditangkap Polsek Seputih Mataram Lantaran Mencuri Sepeda Motor

Buruh Tebang Tebu Ditangkap Polsek Seputih Mataram Lantaran Mencuri Sepeda Motor

10 Juli 2024
1
Kabid Humas Polda Lampung Gelar Silaturahmi dengan Awak Media Mitra Humas

Kabid Humas Polda Lampung Gelar Silaturahmi dengan Awak Media Mitra Humas

6 Februari 2025
1
Viral di Medsos Tiktok Sopir Ancam Penumpang Travel di Hajimena Natar, Berhasil di Buru Tekab 308 Polres Lampung Selatan

Viral di Medsos Tiktok Sopir Ancam Penumpang Travel di Hajimena Natar, Berhasil di Buru Tekab 308 Polres Lampung Selatan

25 Januari 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!