• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan dan Penipuan

Melia Efrianti by Melia Efrianti
4 September 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan dan Penipuan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan dan kejahatan fidusia yang merugikan masyarakat, dengan menangkap Yuan Sugianto alias Iwan (45), seorang wiraswasta yang telah lama beroperasi di wilayah ini.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi pada Agustus 2024.

“Yuan Sugianto terbukti melakukan kejahatan jaminan fidusia dan penggelapan kendaraan roda empat (R4) dengan menggunakan dokumen dan identitas palsu,” kata Abdul Waras dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2024).

Kapolresta melanjutkan bahwa kasus ini dimulai pada Juni 2024, ketika tersangka mengajukan kredit kendaraan menggunakan dokumen palsu atas nama Dodi Mario dan Lulu Triana, serta surat keterangan domisili palsu.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kasus kejahatan yang merugikan masyarakat luas,” tambahnya.

Pada Agustus 2023, Yuan juga menggelapkan tiga unit mobil yang disewa dari seorang korban selama 90 hari, kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik dengan nilai total lebih dari Rp120 juta.

Setelah penyelidikan intensif, polisi menyita tiga unit mobil yang telah digadaikan oleh Yuan, serta dokumen kredit palsu.

“Tersangka ditangkap pada 24 Agustus 2024 di Kedaton, Bandar Lampung,” jelas Abdul Waras.

Yuan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta ancaman penjara hingga lima tahun berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim Polresta Bandar Lampung.

“Kami terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan dan akan menindak tegas pelaku kriminal seperti ini,” tegas Umi Fadillah.

Dalam operasi terpisah, Polresta Bandar Lampung juga menangkap HY (45), seorang karyawan swasta yang berpura-pura sebagai pengusaha properti, setelah terbukti menipu dan menggelapkan 16 unit mobil dari berbagai pengusaha rental di Bandar Lampung.

Modus HY adalah dengan menggadaikan mobil-mobil yang disewanya dengan nilai gadai mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit.

Pengungkapan ini terjadi setelah lima korban melaporkan tindakan HY ke polisi.

Polisi menyita delapan unit mobil serta dokumen-dokumen penting terkait kasus ini.

HY kini menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atas pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Salah satu korban, Hartati, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung atas pengembalian tiga mobilnya dan penangkapan pelaku.

“Saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah menangani kasus mobil saya. Polresta Bandar Lampung The Best,” ujar Hartati.|Red

Dilihat: 61

Terkait

Tags: Bandar LampungPenggelapan KendaraanpenipuanPolresta Bandar Lampung

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Sita Senpi Ilegal

Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Sita Senpi Ilegal

Kapolri Tinjau Posko Tribrata Jaya, Pastikan Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus

Kapolri Tinjau Posko Tribrata Jaya, Pastikan Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus

Sambut Hari Lalulintas ke-69, Sat Lantas Polres Lamtim Melaksanakan Sosialisasi Cara aman Berkendara di MAS 1 Lamtim

Sambut Hari Lalulintas ke-69, Sat Lantas Polres Lamtim Melaksanakan Sosialisasi Cara aman Berkendara di MAS 1 Lamtim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Cegah Penyalahgunaan, Senjata Api Personel Polresta Bandar Lampung Diperiksa

Cegah Penyalahgunaan, Senjata Api Personel Polresta Bandar Lampung Diperiksa

23 Desember 2024
1

Lampung Timur Bergejolak Yandri Nazir Angkat Bicara

14 September 2022
1
Sukseskan Pemilu 2024, Polres Way Kanan Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan Pemungutan dan Perhitungan Suara

Sukseskan Pemilu 2024, Polres Way Kanan Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan Pemungutan dan Perhitungan Suara

8 Februari 2024
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!