• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan dan Penipuan

Melia Efrianti by Melia Efrianti
4 September 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung
0
Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Kendaraan dan Penipuan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan dan kejahatan fidusia yang merugikan masyarakat, dengan menangkap Yuan Sugianto alias Iwan (45), seorang wiraswasta yang telah lama beroperasi di wilayah ini.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi pada Agustus 2024.

“Yuan Sugianto terbukti melakukan kejahatan jaminan fidusia dan penggelapan kendaraan roda empat (R4) dengan menggunakan dokumen dan identitas palsu,” kata Abdul Waras dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2024).

Kapolresta melanjutkan bahwa kasus ini dimulai pada Juni 2024, ketika tersangka mengajukan kredit kendaraan menggunakan dokumen palsu atas nama Dodi Mario dan Lulu Triana, serta surat keterangan domisili palsu.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kasus kejahatan yang merugikan masyarakat luas,” tambahnya.

Pada Agustus 2023, Yuan juga menggelapkan tiga unit mobil yang disewa dari seorang korban selama 90 hari, kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik dengan nilai total lebih dari Rp120 juta.

Setelah penyelidikan intensif, polisi menyita tiga unit mobil yang telah digadaikan oleh Yuan, serta dokumen kredit palsu.

“Tersangka ditangkap pada 24 Agustus 2024 di Kedaton, Bandar Lampung,” jelas Abdul Waras.

Yuan kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta ancaman penjara hingga lima tahun berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim Polresta Bandar Lampung.

“Kami terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan dan akan menindak tegas pelaku kriminal seperti ini,” tegas Umi Fadillah.

Dalam operasi terpisah, Polresta Bandar Lampung juga menangkap HY (45), seorang karyawan swasta yang berpura-pura sebagai pengusaha properti, setelah terbukti menipu dan menggelapkan 16 unit mobil dari berbagai pengusaha rental di Bandar Lampung.

Modus HY adalah dengan menggadaikan mobil-mobil yang disewanya dengan nilai gadai mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit.

Pengungkapan ini terjadi setelah lima korban melaporkan tindakan HY ke polisi.

Polisi menyita delapan unit mobil serta dokumen-dokumen penting terkait kasus ini.

HY kini menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atas pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Salah satu korban, Hartati, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandar Lampung atas pengembalian tiga mobilnya dan penangkapan pelaku.

“Saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah menangani kasus mobil saya. Polresta Bandar Lampung The Best,” ujar Hartati.|Red

Dilihat: 61

Terkait

Tags: Bandar LampungPenggelapan KendaraanpenipuanPolresta Bandar Lampung

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan

22 Agustus 2025
1
Next Post
Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Sita Senpi Ilegal

Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Sudah Beraksi di 9 TKP dan Sita Senpi Ilegal

Kapolri Tinjau Posko Tribrata Jaya, Pastikan Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus

Kapolri Tinjau Posko Tribrata Jaya, Pastikan Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus

Sambut Hari Lalulintas ke-69, Sat Lantas Polres Lamtim Melaksanakan Sosialisasi Cara aman Berkendara di MAS 1 Lamtim

Sambut Hari Lalulintas ke-69, Sat Lantas Polres Lamtim Melaksanakan Sosialisasi Cara aman Berkendara di MAS 1 Lamtim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Selesai Gelar Acara Stand Up Comedy, Polri: Kritik Kita Tindaklanjuti

Selesai Gelar Acara Stand Up Comedy, Polri: Kritik Kita Tindaklanjuti

26 Juni 2024
1
Halal Bihalal Dan Raker Pemred Club, Silaturahmi Tanpa Batas, Produktivitas Tanpa Batas

Halal Bihalal Dan Raker Pemred Club, Silaturahmi Tanpa Batas, Produktivitas Tanpa Batas

27 April 2025
1
Tradisi Welcome And Farewell Parade Sambut Kapolres Tulang Bawang

Tradisi Welcome And Farewell Parade Sambut Kapolres Tulang Bawang

20 Januari 2025
1

Caleg DPRD Provinsi Lampung, Miranti Karim Bantu Bersihkan Drainase Warga Perum Rangai Indah

26 Januari 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!