• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Polri “Menabuh Genderang Perang” Melawan Judol, Narkoba dan Korupsi

Admin RCN by Admin RCN
29 Desember 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Bagian Ketiga Catatan Akhir Tahun 2024 IPW, Polri Pembela Rakyat
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat tak hentinya dilakukan sesuai tupoksinya. Namun, dalam pemerintahan baru Presiden Prabowo, institusi Polri lebih menggenjot kinerjanya dengan “menabuh genderang perang” melawan judi online, narkoba dan korupsi.

Pasalnya, Prabowo telah menstempel visinya dengan “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045″. Visi itu diwujudkan melalui delapan misi yang disebut Asta Cita, dimana salah satu misinya di angka ketujuh menyatakan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Sehingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus turut serta mewujudkan Asta Cita ketujuh tersebut. Tentunya, melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara profesional, jujur, adil, dan berlandaskan pada nilai-nilai moral serta etika.

Dari kenyataan yang ada, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang
belum sampai program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo berjalan, Institusi Polri sudah menyita uang ratusan miliar dari penanganan judi online.

Baca Selanjutnya

Danrem 043/Gatam: Siap Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung

Dugaan Implementasi Kerja Paksa di PT. TSPM: Sabotase Upah dan Akomodasi yang Dipertanyakan

Ketua Y-GANN Desak Pemkab Way Kanan Evaluasi Izin Karaoke Lestari Usai 7 Pemandu Lagu Positif Narkoba

Hal itu secara tegas dilaporkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto saat apel Kasatwil di Akpol Semarang, Jawa Tengah bahwa Desk Pemberantasan Judol yang dibentuk pada 4 November 2024. telah menyita uang ratusan miliar rupiah.

“Telah dilakukan pengungkapan perkara sebesar 789 yang melibatkan 397 tersangka, menyita barang bukti senilai Rp 220 M dan melakukan takedown 32.322 situs judi,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit seperti yang dilansir dari Tribratanews.papua.polri.go.id yang dipublikasikan 11 Desember 2024 pukul 12.53.

Dijelaskan juga, dari Desk Pemberantasan Narkoba Polri telah mengungkap 3.608 perkara yang melibatkan 3.965 tersangka dan barang bukti senilai Rp2,88 Triliun. Ini dapat menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Setidaknya 50 Anggota Dipecat Karena Narkoba

Dalam pemberantasan narkoba, komitmen Polri untuk melakukan penindakan terhadap anggotanya juga dilakukan. Setidaknya ada 50-an anggota Polri telah dipecat atau terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena bermain dengan barang haram tersebut.

Jumlah yang dipecat itu, akan semakin banyak terkuak jumlahnya bila Mabes Polri mengumumkan secara resmi sebagai transparansi institusi dan pertanggunggjawaban publik. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Polri semakin meningkat.

Hal yang mengejutkan, selama 2024 itu adalah dipecatnya 17 anggota Polri yang bertugas di Polda Bali yang berasal dari Polsek dan Polres di Bali. Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Bali, Kombes I Ketut Agus Kusmayadi.

“Tahun ini kita sudah 17 (orang) yang PTDH anggota (yang terlibat narkoba),” ungkapnya, Selasa (5 November 2024) seperti yang dipublikasikan kompas.com tayangan 5 November 2024 pukul 11.44 WIB dengan judul: “17 Polisi di Bali Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba”.

Sementara Polda Sulawesi Barat melakukan pemecatan terhadap sepuluh anggotanya. Ke-sepuluh anggota yang di-PTDH itu menurut Kapolda Sulbar, Irjen
Adang Ginanjar berasal dari anggota Polda Sulbar sebanyak tiga orang, Polres Pasangkayu empat anggota, Polres Mamasa dua anggota dan Polresta Mamuju satu anggota.

Sedangkan Polda Kepri telah memecat sepuluh anggota Polri yang berdinas di Satresnarkoba Polresta Barelang. Pemecatan itu dikarenakan mereka terlibat dalam kasus penjualan barang bukti sabu 1 kg.

Kemudian ada pemecatan terhadap masing-masing dua anggota terjadi di Polres situbondo, Polresta Banjarmasin, Polres Tangerang Kota, Polres Inhil Riau, dan Polres Pamekasan Madura.

Terdapat juga, masing-masing satu anggota yang dipecat karena kasus narkoba itu terjadi di Polresta Gorontalo, Polres Bengkulu Tengah, Polres Lampung Selatan, Polres Banyuwangi, Polres Sumenep, Polres Luwu Polda Sulsel, Poltes Kutai Barat, Polres Tulungagung, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Empat Lawang, dan satu anggota dari Polsek Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pemecatan terhadap para anggota Polri tersebut menegaskan bahwa Polri serius dalam menegakkan disiplin dan hukum. Hal itu untuk menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Perangi Judol

Harus diakui prestasi besar institusi Polri dalam pemberantasan judi online adalah ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada akhir Oktober 2024. Ini dilakukan beberapa hari setelah adanya pergantian presiden dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto.

Gerak cepat tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akhirnya menangkap 11 orang dan dijadikan tersangka pada 1 November 2024 dan melibatkan Staf Ahli di Komdigi. Sementara dari pembongkaran dan penangkapan tersebut ada beberapa orang yang menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam publik ekspose yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di depan wartawan pada Senin, 25 November 2024 dijelaskan bahwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu, kepolisian telah menetapkan 24 tersangka

“Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119,” kata Karyoto seperti dikutip dari merdeka.com yang dipublikasikan pada 25 November 2024 pukul 16:04;01

Kapolda Metro Irjen Karyoto juga menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO yang dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian yakni pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.

Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.

Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.

Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.

Kasus yang melibatkan pegawai Komdigi – dulu Kominfo, tidak terlepas dari kepemimpinan Budi Arie Setiadi selaku menterinya. Oleh karenanya, Budi Arie yang kini menjadi Menteri Koperasi itu dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online pada 19 Desember 2024 lalu.

Dalam pemeriksaan Budi Arie oleh Bareskrim Polri, Indonesia Police Watch (IPW) menilai merupakan langkah yang patut mendapat dukungan. Hal ini untuk mengungkap terkait dengan adanya perlindungan situs-situs judi online oleh oknum Kominfo yang sekarang ini nomenklaturnya berganti menjadi Komdigi. Kepolisian diduga
berhasil mendapatkan informasi, keterangan, dan juga bukti awal adanya keterlibatan daripada Budi Arie Setiadi.

Kualitas keterlibatannya seperti apa, kita percayakan kepada Polri untuk mengusut lebih dalam. Pasalnya, Budi Arie pernah menyampaikan adanya empat atau lima bandar besar yang sudah diketahui namanya. Tetapi, sampai saat ini, tidak terungkap.

Padahal, saat itu Budi Arie sebagai Ketua Tim Pencegahan daripada Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online yang berakhir 14 Desember 2024. Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum dengan Wakilnya adalah Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.

Menariknya adalah pemeriksaan Budi Arie dilalukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Hal itu diakui oleh Wakil Kepala Kortastipidkor, Brigjen Arief Adiharsa.

Kortastipidkor Harus “Unjuk Gigi”

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan satuan kerja yang baru dibentuk dan langsung berada di bawah Kapolri. Satker ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri oleh Presiden Joko Widodo.

Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Dengan kelahiran Kortastipidkor Polri tersebut, Indonesia Police Watch menilai bahwa Polri sebagai penegak hukum serius melakukan Pemberantasan korupsi seperti juga Kejaksaan Agung dan KPK. Selain, dapat mewujudkan penguatan pencegahan korupsi, sebagaimana yang termaktub dalam Asta Cita Presiden Prabowo.

Oleh karenanya, langkah pertama yang harus dilakukan Kortastipidkor Polri itu adalah penindakan oknum-oknum di dalam instansi yang melakukan korupsi. Pembersihan dari bawah sampai Jenderal.

Disamping juga harus dapat menjerat kasus-kasus besar dan menuntaskan sampai keakar-akarnya sampai penyelenggara negara tingkat atas.

Oleh sebab itu, dalam kasus Judi Online yang melibatkan pegawai Kominfo (sekarang Komdigi), Kortastipidkor harus “unjuk gigi” melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai kemana aliran uang itu. Kalau ada dugaan pidana yang kuat ke mantan Memkominfo maka harus tegas untuk memprosesnya hingga ke pengadilan.

Dengan melalui kerja yang profesional, proporsional dan akuntabel lah maka institusi kepolisian selalu disayang dan dipercaya rakyat. | Red.

 

Dilihat: 125

Terkait

Tags: Bandar LampunggedungIPWJudolKapoldakorupsinarkobaPoldaPolri

Related Posts

Danrem 043/Gatam: Siap Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung
DPRD

Danrem 043/Gatam: Siap Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Lampung

28 Mei 2025
1
Dugaan Implementasi Kerja Paksa di PT. TSPM: Sabotase Upah dan Akomodasi yang Dipertanyakan
Hukum dan Kriminal

Dugaan Implementasi Kerja Paksa di PT. TSPM: Sabotase Upah dan Akomodasi yang Dipertanyakan

28 Mei 2025
1
Ketua Y-GANN Desak Pemkab Way Kanan Evaluasi Izin Karaoke Lestari Usai 7 Pemandu Lagu Positif Narkoba
Hukum dan Kriminal

Ketua Y-GANN Desak Pemkab Way Kanan Evaluasi Izin Karaoke Lestari Usai 7 Pemandu Lagu Positif Narkoba

28 Mei 2025
1
Tantangan Kepala Sekolah Menghadapi PPDB
Kota Bandar Lampung

Tantangan Kepala Sekolah Menghadapi PPDB

28 Mei 2025
1
Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Desa, Pemprov Lampung Siap Wujudkan Ekosistem Mandiri
Lampung

Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Desa, Pemprov Lampung Siap Wujudkan Ekosistem Mandiri

28 Mei 2025
1
Kapolda Lampung Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
Kota Bandar Lampung

Kapolda Lampung Hadiri Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

28 Mei 2025
1
Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan
Gubernur

Sinergi Media dan Pemerintah, Lampung Kuatkan Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan

28 Mei 2025
1
Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Way Kanan Gelar Asistensi Bidang Manejemen SDM di Polsek Blambangan Umpu
Lampung

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Way Kanan Gelar Asistensi Bidang Manejemen SDM di Polsek Blambangan Umpu

28 Mei 2025
1
Satlantas Polres Pesawaran Hadir Pagi Hari, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jalur Padat Jalinbar
Lampung

Satlantas Polres Pesawaran Hadir Pagi Hari, Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas di Jalur Padat Jalinbar

28 Mei 2025
1
Catatan 100 Hari Kerja Mirza-Jihan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Tempuh Jalur Internasional
Gubernur

Catatan 100 Hari Kerja Mirza-Jihan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Tempuh Jalur Internasional

28 Mei 2025
1
Next Post
Hari Ke-7 Layani Nataru, Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen

Hari Ke-7 Layani Nataru, Transaksi SPKLU PLN Cetak Rekor Tertinggi, Naik Lebih 400 Persen

Lampung 2024: “Mengapa Darurat Korupsi” Harus Dilakukan?

Lampung 2024: "Mengapa Darurat Korupsi" Harus Dilakukan?

Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lampung Tersangka Pengguna Ijazah Palsu

Temukan Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan Di Lamteng, Kabid Humas : Dorong Partisipasi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Waspada Kejahatan, Polda Lampung Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

Waspada Kejahatan, Polda Lampung Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

12 Januari 2025
1
Wamendagri Bima Arya Ajak Para Wali Kota Optimalkan Peran Anak Muda Bangun Daerah

Wamendagri Bima Arya Ajak Para Wali Kota Optimalkan Peran Anak Muda Bangun Daerah

7 Mei 2025
1
Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas

Kerjasama Bhabinkamtibmas dan masyarakat menjadi kunci Harkamtibmas

17 Mei 2025
1
Oknum Kakam di Lampung Tengah Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Oknum Kakam di Lampung Tengah Ditahan atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

21 April 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!