RadarCyberNusantara.com | Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus satu pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Selasa (19/12/2023).
Tersangka inisial DS (27) berdomisili di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, Sefka Aryan sedang berada di toko miliknya di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dan menyimpan uang hasil penjualan barang toko di dalam laci meja sekitar Rp. 10. juta rupiah.
Uang tersebut disusun menjadi satu tumpukan kemudian korban masuk ke dalam rumah yang masih menyatu dengan toko, sekitar pukul 14.00 WIB pada saat korban membuka laci, uang yang diletakkan didalam laci telah berkurang dan setelah dihitung hanya tersisa Rp. 2.850.000 ( dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, korban memanggil karyawan yang bekerja di toko korban, namun tidak ada yang mengetahuinya, lalu korban mengecek rekaman CCTV dan di dalam rekaman tersebut terlihat orang tidak dikenal datang dengan mengendarai sepeda motor trondol.
Dari rekaman tersebut diduga pelaku masuk kedalam toko dan menuju ke meja dan membuka laci lalu mengambil uang korban yang ada didalam laci meja lalu pergi meninggalkan toko korban.
Dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Banjit guna di proses lebih lanjut.
Atas laporan dari korban itu, hasilnya pada hari Sabtu tanggal 16 Desember sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Banjit dibackup anggota Tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dan berhasil melakukan penangkapan tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjit untuk proses sidik lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“Ungkap Kapolsek. | Red.