RadarCyberNusantara.com | Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung kembali membuktikan kesigapannya dalam menangani kasus kriminalitas di wilayah Kecamatan Jati Agung, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, Kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian pada 15 September 2024, menyusul hilangnya sebuah sepeda motor milik warga Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Peristiwa bermula pada hari Jumat, 26 April 2024 sekira jam 13.30 Wib, ketika Pelapor SR (22) mendatangi rumah kawannya yang berinisial RF di Dusun Jati Sari, Desa Jati Agung, Kecamatan Jati Mulyo, Kabupaten Lampung Selatan, lalu korban memarkirkan motornya di depan rumah kawannya tersebut, lalu korban masuk ke rumah RF. Tidak lama korban melihat kedepan rumah kawannya itu melalui jendela depan untuk mengecek sepeda motornya, tetapi ternyata motornya sudah tidak ada.
Setelah korban bersama kawannya itu mengitari rumah dan mencari jejak motornya, dan memastikan bahwa motor tersebut hilang lalu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, dengan nomor laporan: LP/B/31/ IX/2024/SPKT/Sek- Jati Agung /Res Lamsel/ Polda Lampung. Tanggal 15 September 2024.
Setelah menerima laporan dari korban, kemudian team Opsnal Polsek Jati Agung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Kusuma Jaya S, langsung melakukan penyelidikan tentang terjadinya peristiwa pencurian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RF (22) di daerah Kaliawi, kota Bandar Lampung.
Dan setelah dilakukan interogasi, ternyata motor hasil curian tersebut telah dijual kepada RD (29), kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung mengamankan RD, lalu keduanya dibawa ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan proses selanjutnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin melalui Kapolsek Jati Agung IPTU Olivia Jeniar Chaniagung, S.Trk., M.H., mengatakan bahwa kedua pelaku berikut barang bukti telah berhasil diamankan di Mapolsek Jati Agung.
” Kami telah berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ujar Olivia.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku menurut Kapolsek adalah pasal 363 KUHP dengan penjara paling lama 7 tahun.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” IPTU Olivia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, – 1 (satu) lembar Foto copy STNK sepeda motor merk Yamaha tyfe Mio Gear warna hijau tahun 2022 No.Pol BE 2887 AGG, No.Rangka : MH3SEG710NJ106954, No.mesin : E32WE0141959 atas nama MASSITOH. | Pnr.